Karenina Anderson Ditangkap Terkait Narkoba Jenis Ganja, Ini Kronologinya!
- account_circle Amy Kualasimpang
- calendar_month Rab, 2 Agu 2023

RENTAK.ID, Jakarta – Polisi menjelaskan penangkapan Karenina Anderson terkait kasus narkoba. Karenina Anderson ditangkap atas informasi masyarakat.
“Berasal dari laporan masyarakat pada Minggu (30/7) lalu, yang melaporkan bahwa adanya terjadi narkotika penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan seorang perempuan dengan inisial K,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, di Polres Jaksel, Rabu (2/8/2023).
Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Kemudian, pada Senin (31/7) polisi menangkap Karenin Anderson di rumanya.
“Saat kami melakukan penggeledahan di rumahnya didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang di dalamnya terdapat kertas putih berisi narkotika jenis ganja berat bruto 4,1 gram,” katanya.
Polisi juga menemukan selinting ganja 0,3 gram. Ganja disimpan di laci kamarnya.
“Barang bukti tersebut diambil sendiri oleh tersangka dan diserahkan kepada polisi yang mengamankan,” katanya.
Ardy mengatakan barang bukti itu didapat dari seseorang yang kini dicari polisi.
Polisi menyebutkan Karenina Anderson adalah seorang pemakai narkoba. Karenina Anderson akan diasesmen di Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan asesmen ini dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah Karenina Anderson akan direhabilitasi, mengingat kategorinya adalah pemakai narkoba.
“Kalau (ketentuan Pasal) 127 (UU Narkotika) ini kita akan lakukan asesmen ya, asesmen dan TAT,” kata Ardhy kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).(amy)
- Penulis: Amy Kualasimpang