RENTAK.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokow telah menerima surat pengunduran diri Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Presiden pun menyebut dirinya telah menandatangani surat pengunduran diri tersebut.
Surat tersebut telah diberikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Presiden Jokowi, Kamis (5/10/2023) malam.
“Ya sudah saya terima dan tadi pagi sudah ditindaklanjuti, sudah saya tandatangani juga,” kata Presiden di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Untuk menjalankan tugas Mentan, Presiden telah mengangkat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Penggantinya masih plt, plt-nya Pak Arief Prasetyo, Kepala Badan Pangan (Nasional),” ujarnya.
Presiden Jokowi menjelaskan, pengangkatan Kepala Bapanas sebagai pelaksana tugas menteri pertanian adalah agar lebih memudahkan dalam koordinasi. “Karena biasanya kita Bulog, Badan Pangan (Nasional), mentan, menteri perdagangan ini selalu harus satu,” ucapnya.
Adapun untuk pengganti menteri pertanian definitif, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan secepatnya. Sebelumnya Mentan SYL telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Saya sore ini datang meminta waktu Presiden dan diberi kesempatan melalui Mensesneg Pak Pratik untuk menyampaikan pengunduran diri. Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang harus saya hadapi,” ujar Mentan SYL di Kantor Kemensekneg, Kamis (5/10/2023) malam.
Mentan SYL mengatakan, dirinya siap menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. Karenanya, dia mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian.
“Saya selalu siap menghadapi proses hukum secara serius. Walaupun saya berharap jangan ada stigma dan persepsi menghakimi saya dulu,” ujar Mentan.
“Jadi biarkan proses hukum berlangsung dengan baik. Dan saya siap menghadapi.”
Seperti diketahui, nama SYL muncul dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengungkap detail kasus ini. Begitu juga para pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.(***)













