Ini yang Menjerat Politisi PDIP Sebagai Tersangka dan Langsung Dimasukkan ke Sel Tahanan

- Penulis

Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Politisi PDIP sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perijinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Penetapan IT atau Ismail Thomas sebagai Tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Komplek Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidusus Kejaksaan Agung, telah menetapkan IT selaku anggota Komisi I DPR RI atau mantan Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur, yakni periode 2006 sampai 2016, sebagai Tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perijinan pertambangan PT Sendawar Jaya,” tutur Ketut Sumedana.

Adapun peran Tersangka Ismail Thomas dalam perkara ini, lanjutnya, yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perijinan pertambangan.

“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi, seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki ijin secara sah,” terang Ketut Sumedana.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Ismail Thomas yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yakni, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp250 juta pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Selanjutnya, dikatakan Ketut Sumedana, untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, Tersangka Ismail Thomas dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023.***

Berita Terkait

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif
Mengapa Nyamuk Mengisap Darah Manusia, Ternyata Ada Hikmah dan Fakta Sains yang Menarik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali

Berita Terbaru