Ini yang Menjerat Politisi PDIP Sebagai Tersangka dan Langsung Dimasukkan ke Sel Tahanan

- Penulis

Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Politisi PDIP sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perijinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Penetapan IT atau Ismail Thomas sebagai Tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Komplek Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidusus Kejaksaan Agung, telah menetapkan IT selaku anggota Komisi I DPR RI atau mantan Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur, yakni periode 2006 sampai 2016, sebagai Tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perijinan pertambangan PT Sendawar Jaya,” tutur Ketut Sumedana.

Adapun peran Tersangka Ismail Thomas dalam perkara ini, lanjutnya, yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perijinan pertambangan.

“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi, seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki ijin secara sah,” terang Ketut Sumedana.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Ismail Thomas yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yakni, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp250 juta pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Selanjutnya, dikatakan Ketut Sumedana, untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, Tersangka Ismail Thomas dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023.***

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB