JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Rabu, 15 Juli 2026 masih bertahan di level Rp2.615.000 per gram, setelah sehari sebelumnya mengalami penurunan tajam sebesar Rp20.000 per gram.
Di saat yang sama, harga emas dunia justru berbalik menguat lebih dari 2 persen setelah data inflasi Amerika Serikat (AS) menunjukkan perlambatan yang memicu harapan pelonggaran kebijakan moneter Federal Reserve.
Berdasarkan laman resmi Logam Mulia yang diakses pukul 06.00 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan Selasa (14/7/2026). Sebelumnya, logam mulia tersebut sempat terkoreksi dari Rp2.635.000 menjadi Rp2.615.000 per gram.
Stabilnya harga emas Antam ini menjadi perhatian investor yang tengah mencermati arah pasar global, terutama setelah harga emas internasional kembali menguat akibat melemahnya dolar AS dan turunnya tekanan inflasi di Negeri Paman Sam.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut harga emas batangan Antam di Butik Logam Mulia per Rabu (15/7/2026):
0,5 gram: Rp1.357.500
1 gram: Rp2.615.000
2 gram: Rp5.170.000
3 gram: Rp7.730.000
5 gram: Rp12.850.000
10 gram: Rp25.645.000
25 gram: Rp63.987.000
50 gram: Rp127.895.000
100 gram: Rp255.712.000
250 gram: Rp639.015.000
500 gram: Rp1.277.820.000
1.000 gram: Rp2.555.600.000
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan perusahaan.
Harga Emas di Pegadaian Beragam
Sementara itu, harga emas yang dipasarkan melalui Pegadaian menunjukkan variasi antarproduk.
Untuk emas Antam, harga 1 gram tercatat Rp2.720.000, sedangkan ukuran 0,5 gram dipatok Rp1.413.000. Adapun ukuran 2 gram dijual Rp5.377.000, 10 gram Rp26.547.000, dan 50 gram mencapai Rp133.011.000.
Di sisi lain, emas Galeri24 ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.357.000 dan ukuran 1 gram Rp2.587.000.
Sementara emas UBS ukuran 0,5 gram dijual Rp1.405.000, sedangkan ukuran 1 gram dipasarkan seharga Rp2.599.000.
Perbedaan harga tersebut dipengaruhi oleh merek, jalur distribusi, serta mekanisme penetapan harga masing-masing penyedia.
Emas Dunia Menguat Dipicu Inflasi AS yang Melambat
Di pasar global, harga emas bergerak berlawanan dengan pasar domestik. Harga emas spot melonjak sekitar 1,6 persen menjadi US$4.063,78 per ons, sedangkan emas berjangka AS ditutup menguat ke US$4.069,70 per ons.
Kenaikan tersebut terjadi setelah Departemen Tenaga Kerja AS melaporkan inflasi tahunan Juni 2026 melambat menjadi 3,5 persen dari 4,2 persen pada Mei. Data tersebut meningkatkan optimisme bahwa Federal Reserve tidak akan terburu-buru kembali menaikkan suku bunga.
Analis logam mulia independen Tai Wong menilai perlambatan inflasi menjadi faktor utama yang mendorong kebangkitan harga emas.
“Data CPI yang lebih lemah dari ekspektasi diperkirakan akan mengurangi peluang kenaikan suku bunga, setidaknya pada pertemuan Federal Reserve Juli dan September,” ujar Tai Wong.
Selain data inflasi, pelemahan indeks dolar AS sekitar 0,6 persen turut meningkatkan daya tarik emas karena menjadi lebih murah bagi investor yang menggunakan mata uang selain dolar.
Meski demikian, pelaku pasar tetap mencermati perkembangan geopolitik di Timur Tengah yang masih memicu volatilitas. Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat telah mendorong harga minyak dunia ke level tertinggi dalam empat pekan dan berpotensi kembali meningkatkan tekanan inflasi global.
Menurut Tai Wong, jika konflik terus meningkat, harga emas masih memiliki peluang melanjutkan penguatan.
“Jika konflik dengan Iran terus berlanjut, harga emas berpeluang bergerak menuju US$4.200 per ons dalam beberapa sesi ke depan. Harga perak juga berpotensi naik ke kisaran US$63 hingga US$64 per ons,” katanya.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Investor juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.
Sementara transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi yang diterima nasabah.
Penulis : lazir
Editor : ameri






