JAKARTA – Rencana keberangkatan 33 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal beserta seorang anak ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara dan Satreskrim Polres Batu Bara.
Para CPMI ini rencananya akan menyeberang ke Malaysia menggunakan jalur laut pada 26 Februari 2025.
Informasi terkait adanya pengiriman pekerja migran ilegal ini awalnya diterima oleh Polres Batu Bara dari laporan masyarakat.
“Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, personel Satreskrim Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan CPMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia menggunakan kapal jalur laut,” tulis BP3MI Sumut dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Merespons laporan tersebut, tim kepolisian segera bergerak ke wilayah Gambus Laut. Setibanya di daerah Sungai Pematang Polong, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, petugas mendapati sebuah kapal tanpa nama yang membawa puluhan CPMI ilegal.
“Tim bergerak ke arah Gambus Laut, setibanya di daerah Sungai Pematang Polong, diketahui ada kapal KM tanpa nama yang mengangkut orang yang diduga CPMI ilegal,” lanjut BP3MI Sumut dalam keterangannya.
Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan tiga anak buah kapal (ABK) yang diduga bertanggung jawab atas keberangkatan para CPMI ilegal tersebut. Para tersangka kini telah diamankan di Mako Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti jalur resmi agar mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
“Kami meminta seluruh warga yang ingin bekerja di luar negeri supaya menempuh jalur resmi agar negara bisa memberikan pelindungan secara maksimal,” ujar Menteri Karding.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan tenaga kerja ilegal yang berhasil digagalkan.
Pemerintah terus berkomitmen untuk menekan angka perdagangan orang dan memastikan pekerja migran mendapatkan hak serta perlindungan yang layak. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













