Edy Saputra Dibekuk saat Nyebur ke Sumur setelah Tiga Tahun Kabur dari Sel Polres Sergai Kasus Narkoba
- account_circle Dafa Hamzah
- calendar_month Sen, 31 Jul 2023

RENTAK.ID – Pada bulan Juli tahun 2020 atau tepatnya tiga tahun lalu, semasa Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) dijabat oleh AKBP Robinson Simatupang, sebanyak 8 (delapan) tahanan berhasil kabur dengan cara meng gergaji terali (jerejak) besi bagian atas. Para tahanan yang melarikan diri itu, umumnya tersandung kasus narkoba.
Setelah bekerja keras, akhirnya 4 (empat) dari 8 tahanan yang kabur berhasil ditangkap/menyerahkan diri.
Merasa Polisi sudah lupa akan kejadian tersebut,salah satu oelaku yang melarikan diri bernama Edy Saputra alias Putra (32) warga Dusun 2 Desa Pematang Setrak, kecamatan Teluk Mengkudu nekad atau punya nyali untuk kembali kerumah orangtuanya, dengan harapan Polisi tidak lagi ingat akan perbuatannya.
Padahal, saat itu kasusnya sudah P21 dan tinggal melimpahkan perkaranya ke pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Te tapi karena dirinya ikut kabur maka pelimpahan yang dilakukan oleh Penyidik di Sat Narkoba Polres Sergai atau Tahap II tersebut tertunda.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba, AKP Juliadi Sembiring melalui whatsApp, Senin (31/7/2023) sembari menjelaskan kronologi penangkapan DPO yang kabur selama tiga tahun ini.
“Berdasarkan LP/271/VII/2020/SU/RES SERGAI Tentang Narkoba, serta informasi dari warga, di peroleh kabar kalau Edy alias Putra ini ada nampak disekitar rumah orangtua nya, di Dusun 2 Desa Pematang Setrak. Pelaku ini cukup licin, bahkan ketika kabur dari Sel Polres Sergai tempo hari infonya selama beberapa hari ada di kawasan Desa Setrak, sebelum kabur jauh. “
“Oleh tim Unit Lidik 2 yang dipimpin Iptu Tri Pranata Purba langsung melaku kan penyelidikan, hasilnya positif A1, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 wib. Ketika tim menemui orangtua pelaku dan menjelaskan kalau mereka dari Polres Sergai, Tiba-tiba dari dalam kamar keluar pelaku yang segera kabur kebelakang rumah. “
“Untuk mengelabui Polisi, pelaku menceburkan dirinya kedalam sumur yang dalamnya sekitar 20 meter. Upaya melarikan diri pelaku tak berhasil, karena Polisi sudah mengepung rumah orang tua pelaku. Akhirnya, pelaku dapat diring kus dan setelah dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai selama satu malam, tadi siang pelaku dilimpahkan ke JPU Kejari Sergai”, tandas Kasat Narkoba.
Alhasil, setelah Edy alias Putra dapat diringkus kembali, maka saat ini jumlah DPO kasus tahanan yang kabur dari Sel RTP Sergai, tinggal 3 orang lagi dan masih terus dikejar keberadaannya. (biets)
Foto :
Pelaku yang buron selama 3 tahun, Edy alias Putra, warga Desa Pematang Setrak, kecamatan Teluk Mengkudu.
- Penulis: Dafa Hamzah