Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melalui Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dengan tegas menegaskan dukungan penuhnya terhadap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya pemberantasan praktik judi online yang melibatkan oknum-oknum dari berbagai kalangan profesi di Indonesia.
Menurut Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, lebih dari 1.000 anggota legislatif baik di tingkat nasional maupun daerah terlibat dalam lebih dari 63 ribu transaksi judi online, dengan jumlah setoran deposit mencapai ratusan juta hingga Rp 25 miliar per anggota. “Perputaran uangnya mencapai ratusan miliar,” ungkapnya.
Politisi PAN yang berasal dari Sumatera Barat menekankan bahwa keterlibatan anggota DPR dalam judi online tidak hanya melanggar hukum pidana tetapi juga melanggar kode etik DPR. Ia menyambut baik permintaan dari anggota komisi III DPR RI kepada PPATK untuk mengaudit perputaran uang terkait judol di kalangan eksekutif, yudikatif, serta aparat penegak hukum dan institusi lainnya.
PPATK telah melakukan identifikasi terhadap oknum-oknum dari berbagai profesi, termasuk pejabat daerah, pensiunan, dokter, wartawan, notaris, pengusaha, dan lainnya. Data lengkap mengenai transaksi mereka, termasuk identitas dan lokasi transaksi, sudah dikumpulkan dengan cermat oleh PPATK.
Sebagai tindak lanjut, DPR mendukung PPATK untuk menyampaikan data lengkap mengenai oknum-oknum yang terlibat kepada semua instansi terkait. Untuk anggota DPR yang terlibat, PPATK diminta segera mengirimkan data kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk proses tindak lanjut lebih lanjut.
Dalam catatan terpisah, Ivan Yustiavandana juga mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia terus meningkat, mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023 dan lebih dari Rp 101 triliun hanya dalam satu kuarter pertama tahun 2024.
Dengan demikian, DPR menegaskan komitmennya untuk bekerja sama erat dengan PPATK dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan di semua sektor dan profesi di Indonesia.













