RENTAK.ID – Awalnya dikenal berpacaran, RFP (23) warga Dusun X Desa Firdaus, kecamatan Sei Rampah – Sergai kerap mengantar sekaligus menjemput pacarnya Fadila Agustiana (19) warga Dusun 2 Desa Manggadua, kecamatan Tanjung Beringin yang bekerja sebagai karyawan di salah satu kafe di Sei Rampah.
Karena pelaku kenal dengan Ibu korban, maka ketika sepeda motor Honda Beat yang dinaiki korban kerap dipakai RFP, usai mengantar pulang korban ke rumah nya, hal ini semula tidak menjadi masalah.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim, Iptu Maruli Sihombing di Polsek Firdaus, Selasa (1/8/2023).
Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 24.00 Wib, jelas Kapolsek karena saat itu pelapor selesai bekerja sebagai karyawan cafe Dialog Copi di Desa Sei Rampah, pelapor dijemput oleh RF (cowoknya) menggunakan Honda Beat warna Hitam BK.3949 XAN an.Nur Arbaniah (orangtua korban/pelapor).

Kemudian, berboncengan sepasang kekasih ini pergi menjemput Nurul Hafizah (20) warga Dusun I Desa Sei Rampah teman Fadila Agustiana yang bekerja di kafe Ethernais untuk diantar pulang.Korban kerap menginap dirumah temannya, apabila pulangnya kemalaman.
Pelaku pulang membawa Honda Beat milik korban, dengan maksud besok akan menjemput korban. Tetapi besoknya,Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 09.00 wib saat menjemput korban pelaku naik Yamaha NMax bukan kereta Beat milik korban.
Saat korban menanya kepada pelaku, “kok naik kereta ini, kemana Beat ku? “
Tetapi dengan nada enteng pelaku menjawab, ” BeAtnya lagi dipinjam kawan, makanya aku bawa kereta ini, ” jawab pelaku.
Setelah mengantar korban, pelaku tak dapat lagi dihubungi dan hapenya tidak aktif. Sementara sepeda motor Honda Beat miliknya dibawa pelaku, hingga dua hari kemudian karena pelaku tak juga muncul akhirnya korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Firdaus.
Mendapat laporan dari korban, akhirnya setelah diselidiki pelaku diduga kabur bersembunyi di Desa Silau Rakyat.
Pelaku dipancing untuk datang ke samping bengkel sepeda motor yang di samping BRI Sei Rampah, saat Polisi datang pelaku lari bersembunyi ke belakang bengkel.
Tetapi karena jalan dilokasi itu buntu, akhirnya pelaku menyerah. Saat diinterogasi, pelaku mengakui kalau Honda Beat milik korban digadaikannya sebesar Rp 2,5 juta, Senin (31/7/2923).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RFP kini harus mendekam di sel Polsek Firdaus. (biets)
Foto :
Pelaku dan barang bukti Honda Beat yang digadaikannya.