Bikin Peningkatan Ekonomi dan Tertata, Pemko Medan Bakal Terapkan Zonasi PKL

RENTAK.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satpol PP mengatur pedagang kaki lima (PKL) sesuai Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan.

Melalui penetapan zonasi PKL yang lebih terstruktur ini akan tercipta trantibum yang lebih baik di ibukota Provinsi Sumatera Utara.

Kasatpol PP Kota Medan, Rahmat Adi Syahputra Harahap mengungkapkan, ribuan PKL belum mendapatkan zonasi yang jelas. Kondisi itu, membuat PKL kerap melanggar aturan dan mendirikan lapak di lokasi yang tidak semestinya.

“Dalam Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, PKL ditetapkan berdasarkan 3 zona yakni Zona Merah, Kuning, dan Hijau,” kata Rahmat.

Dijelaskan, Zona Merah merupakan area yang tidak boleh dihuni PKL, termasuk di Jalan Nasional, Jalan Provinsi, depan rumah sakit, dan tempat keagamaan. Zona Kuning, lokasi yang diizinkan, namun bersifat temporal bersyarat seperti jalan atau wilayah tertentu sedang diatur jamnya. Sedangkan Zona Hijau merupakan lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang tanpa ada waktu.

Melalui penetapan zonasi, Rahmat berharap PKL ditempatkan dengan tepat sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan sekitar.

“Melalui inisiasi zonasi di Pagaruyung yang telah diluncurkan sebelumnya, kita berharap akan menjadi contoh bagi lokasi lainnya, seperti di depan Carrefour, depan RS Elisabeth, dan Lapangan Merdeka,” ungkapnya.

Dengan penetapan zonasi yang tepat, PKL diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan menjadi UMKM unggulan yang menciptakan lapangan kerja baru.

“Selain itu, zonasi PKL juga bertujuan agar tidak mengganggu estetika dan kebersihan kota, serta meningkatkan harkat dan martabat masyarakat,” paparnya.

Zonasi yang dilakukan, harap Rahmat juga dapat membantu mengurangi angka kriminalitas di kota madia tersebut.

Rahmat juga mengungkapkan, Pemko Medan juga tengah membahas rencana pengembangan Jalan Nibung Raya menjadi salah satu zonasi PKL.

“Langkah ini diambil guna mendukung program “The Kitchen of Asia” yang digagas Wali Kota Medan Bobby Nasution. Dengan zonasi ini, Jalan Nibung Raya akan dijadikan sebagai tempat hangout baru bagi masyarakat Kota Medan” terangnya.

Diakuinya, upaya penataan PKL tidak mudah. Namun, Rahmat optimis hal itu dapat diwujudkan seperti penataan PKL di Yogyakarta.

“Yogyakarta berhasil mengatasi penataan PKL dengan kesabaran dan kerja sama bersama stakeholder, termasuk TNI dan Polri. Disamping itu, melalui edukasi dan pembinaan kepada paguyuban PKL, Pemko Medan berupaya untuk memberikan sentuhan kepada PKL sehingga mereka dapat merasa diakui dan memiliki kenyamanan dalam beraktivitas perekonomian,” ujarnya.(amy)

Pos terkait