BANDAR LAMPUNG – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Lampung berhasil membongkar praktik peredaran puluhan ribu bibit kelapa sawit ilegal yang dipasarkan secara daring ke berbagai wilayah di Indonesia.
Sebanyak 75.992 butir bibit sawit palsu berhasil diamankan sebelum sampai ke tangan petani, sehingga berpotensi menyelamatkan sektor perkebunan dari kerugian ekonomi yang ditaksir mencapai Rp42 miliar setiap tahun.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi petani sekaligus menjaga kualitas industri kelapa sawit nasional dari ancaman bibit ilegal.
“Peredaran bibit ilegal bukan hanya persoalan pemalsuan produk, tetapi juga mengancam masa depan petani dan produktivitas perkebunan nasional. Negara harus hadir melindungi masyarakat dari praktik-praktik seperti ini,” ujar Karding saat merilis kasus tersebut di Bandar Lampung, Kamis (31/7/2026).
Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang sengaja mengedarkan bibit ilegal.
“Saya tegaskan kembali, negara tidak boleh kalah dan tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Namun bagi siapa pun yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan kami tempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Karding, jumlah bibit yang berhasil diamankan bukanlah angka yang kecil. Sebanyak 75.992 butir bibit tersebut diperkirakan mampu ditanam di lahan perkebunan seluas sekitar 500 hektare.
Persoalan terbesarnya, kata dia, petani biasanya baru menyadari bibit tersebut palsu setelah merawat tanaman selama tiga hingga empat tahun hingga memasuki masa produksi. Pada saat itulah kerugian mulai dirasakan karena tanaman menghasilkan panen yang sangat rendah, bahkan tidak berbuah sama sekali.
“Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, kerugian akibat penggunaan bibit palsu ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 miliar setiap bulan atau sekitar Rp42 miliar dalam setahun,” jelas Karding.
Kasus ini terungkap melalui operasi pengawasan yang dilakukan Karantina Lampung sejak 11 Februari hingga 10 April 2026. Dalam periode tersebut, petugas menahan 170 paket berisi total 75.992 butir bibit kelapa sawit di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II, Lampung.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan berbagai kejanggalan pada kemasan dan sertifikat yang mencatut nama Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Selain itu, seluruh paket tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen wajib lainnya untuk lalu lintas benih tanaman.
Hasil penyelidikan menunjukkan bibit tersebut dipasarkan melalui berbagai marketplace seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi J&T Express dan Lion Parcel dengan harga sekitar Rp1.300 per butir, jauh lebih murah dibandingkan harga bibit resmi PPKS yang mencapai sekitar Rp8.300 per butir.
Perbedaan harga yang sangat mencolok itu menjadi salah satu petunjuk kuat adanya dugaan peredaran bibit sawit ilegal.
Untuk mengungkap pelaku, Karantina Lampung bekerja sama dengan perusahaan ekspedisi dan sejumlah pihak terkait melakukan penelusuran lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman diketahui para pengirim menggunakan identitas palsu, menyamarkan isi paket sebagai barang lain, berpindah-pindah lokasi pengiriman, hingga mengantarkan paket langsung ke loket ekspedisi agar sulit dilacak.
Verifikasi bersama PT Bina Sawit Makmur, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), PT Dami Mas Sejahtera, serta Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Provinsi Lampung memastikan seluruh bibit yang diamankan merupakan bibit palsu, termasuk dokumen pendukung yang ikut dipalsukan.
Karding mengingatkan bahwa bibit yang tidak melalui prosedur karantina juga berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan yang dapat menyebar ke perkebunan, menurunkan produktivitas hingga menyebabkan gagal panen.
“Risiko yang ditimbulkan bukan hanya kerugian ekonomi. Bibit ilegal juga berpotensi membawa hama dan penyakit tanaman yang dapat mengancam keberlanjutan perkebunan sawit nasional,” ujarnya.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, Karantina Lampung turut berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung untuk menelusuri jaringan pelaku.
Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan sejumlah akun penjual di marketplace memiliki keterkaitan dan diduga berada dalam satu jaringan yang dikendalikan secara terpusat. Tim gabungan telah mengantongi perkiraan lokasi pelaku dan masih melakukan verifikasi lapangan.
Sejak 10 April 2026, petugas tidak lagi menemukan pengiriman bibit sawit ilegal melalui jalur yang sama. Meski demikian, penyelidikan terhadap jaringan pelaku masih terus berlangsung.
Karding memastikan Badan Karantina Indonesia akan terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas benih dan media pembawa lainnya guna mencegah praktik perdagangan bibit ilegal serta menjaga kesehatan tanaman dan keberlanjutan sektor pertanian nasional.
Penulis : lazir
Editor : ameri












