JAKARTA (Poskota) – Seiring dengan semakin berkembangnya zaman, roda pemerintahan di Indonesia harus mampu mengikuti perkembangan tersebut dengan melakukan perubahan-perubahan terhadap regulasi dan undang-undang yang ada.
Hal ini demi mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu perubahan yang direncanakan adalah dengan melakukan perubahan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Indonesia.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, RUU 52 Kabupaten/Kota ini perlu melakukan perubahan atau revisi.
“Alasannya karena pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS), kebanyakan kabupaten/kota dibentuk dengan dasar hukum Undang-Undang Dasar Sementara yang kini tidak relevan lagi,” kata Guspardi, Kamis (4/4/2024).
Selain itu, masih terdapat penggabungan antara daerah satu dengan daerah lain yang perlu dibenahi untuk memberikan penguatan dasar hukum yang sesuai dengan UUD 1945 yang telah mengalami beberapa kali amandemen pasca reformasi.
Dalam melakukan perubahan terhadap RUU 52 Kabupaten/Kota, Guspardi menekankan, bahwa keberagaman budaya dan kearifan lokal harus menjadi bagian yang penting dalam pengembangan regulasi tersebut.
“Nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki masing-masing daerah harus dijadikan sebagai landasan dalam perumusan RUU ini. Karakteristik potensi daerah seperti kekayaan budaya, kondisi geografis, dan nilai adat masyarakat setempat harus dipertimbangkan dengan baik,” ucapnya.
Guspardi menyebut, komisi II tentu memiliki kesepakatan dengan pemerintah saat membahas draft RUU Kabupaten/Kota ini.
“Ada beberapa koridor yang mesti dijaga dan tidak boleh dilanggar, yaitu tidak boleh merubah nama provinsi, tidak boleh menuntut daerah istimewa dan tidak boleh menuntut daerah khusus,” ujarnya.
Namun, dalam melakukan harmonisasi inilah sangat penting untuk memperhatikan karakteristik potensi daerah dalam berbagai bidang.
Guspardi menegaskan, pentingnya mengedepankan kearifan lokal dalam perumusan RUU ini dengan tujuan untuk memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota yang ada di Indonesia.
“Keberagaman budaya adalah aset terpenting bagi bangsa Indonesia dan menjadi ciri khas yang membedakan Indonesia dengan negara-negara lainnya. Oleh karena itu, perlu menjaga nilai-nilai kearifan lokal untuk menghargai keanekaragaman Indonesia,” bebernya.
Dalam upaya untuk mendorong pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kearifan lokal dan keberagaman budaya, dibutuhkan sosialisasi dari pihak pemerintah.
“Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemberian informasi kepada masyarakat terkait sejarah dan makna dari budaya dan kearifan lokal mereka,” sebutnya.
Selain itu, promosi kebudayaan daerah dapat dilakukan melalui event dan kegiatan yang bertujuan memperlihatkan keindahan dan keunikan masing-masing daerah.
Kita berharap dengan adanya pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota di Indonesia dalam RUU 52 Kabupaten/Kota ini, akan memberikan dorongan dan motivasi bagi masyarakat dalam mempromosikan kearifan lokal dan meningkatkan potensi daerah.
“Oleh karena itu, perlu ada keterlibatan aktif dari seluruh pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk menjaga dan mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal dan keanekaragaman budaya Indonesia,” tutup Guspardi. ***