JAKARTA — Dugaan pelanggaran hukum dan etika profesi advokat mencuat dalam sengketa lahan di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Dimana seorang associate firma hukum TSA Advocates, Syahrul Muhammad Ramadhan, diduga menandatangani surat resmi atas nama PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) tanpa kewenangan hukum yang sah.
Fakta tersebut terungkap dalam pertemuan di lokasi sengketa yang dihadiri aparat keamanan dan instansi terkait, Kamis (18/12/2025), termasuk unsur Polsek Cakung, Kodim, Koramil, Polres Jakarta Timur, serta Dinas Perhubungan.
Kuasa hukum Topan Maulana, Jerry Herdianto Nababan, S.H., menyatakan bahwa tindakan tersebut terbukti secara terang-benderang di hadapan aparat.
“Di hadapan Wakapolsek Cakung dan seluruh pihak, ditunjukkan Surat Kuasa Khusus Nomor HK.05.01/4729/XI/2025. Namun surat kuasa itu sudah bermasalah sejak awal karena tanda tangan pemberi kuasa tidak bermaterai dan tidak distempel perusahaan,” ujar Jerry dalam keterangannya, Senin (21/12/2025).
Jerry menegaskan bahwa nama Syahrul Muhammad Ramadhan sama sekali tidak tercantum dalam surat kuasa tersebut.
“Surat kuasa itu hanya memberikan kewenangan kepada empat advokat. Nama Syahrul Muhammad Ramadhan tidak ada sama sekali. Artinya, ia tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama PT JIEP,” tegasnya.
Jerry kemudian menunjukkan Surat Nomor 87/TSA-SK/LGL/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025 tentang Sosialisasi Kedua dan Peringatan Pengosongan Lahan. Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang, salah satunya Syahrul Muhammad Ramadhan.
“Ini bukan kelalaian administratif, melainkan tindakan melawan hukum. Menandatangani surat resmi atas nama klien tanpa kuasa sah adalah pelanggaran serius,” kata Jerry.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menyesatkan pihak penerima surat dan mencederai proses hukum.
“Secara hukum, ia bertindak seolah-olah sebagai kuasa hukum, padahal tidak memiliki kewenangan apa pun. Ini bisa mengarah pada dugaan penipuan atau pemberian keterangan palsu,” ujarnya.
Jerry mengungkapkan adanya kekacauan administratif dalam seluruh rangkaian somasi yang dilayangkan TSA Advocates. Ia menyebut dua somasi awal tidak pernah diterima kliennya, sementara surat-surat yang diterima tidak dilengkapi surat kuasa dan bahkan ada yang tidak bertanggal.
“Seluruh surat yang dikirimkan tidak pernah melampirkan surat kuasa, padahal itu adalah syarat mutlak. Ini menunjukkan praktik hukum yang tidak profesional,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, lanjut Jerry, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan ke organisasi advokat dan otoritas berwenang.
“Advokat tidak boleh bertindak tanpa kuasa sah. Ini jelas melanggar kode etik profesi dan mencoreng martabat penegakan hukum,” kata Jerry.
Ia juga menyoroti Direksi PT JIEP yang dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap firma hukum yang ditunjuk.
“Surat kuasa cacat dan dibiarkannya pihak tanpa kewenangan bertindak mencerminkan buruknya tata kelola hukum. Ini berbahaya, apalagi PT JIEP adalah BUMD,” ujarnya.
Jerry menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya melalui prosedur hukum yang benar.
“Ini bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi soal integritas proses hukum. Kami tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik yang mencederai keadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, sampai berita ini diturunkan, rentak.id telah melakukan konfirmasi terkait dugaan tersebut lewat pesan singkat, namun Syahrul Muhammad Ramadhan tidak memberikan jawaban atau respon.
Penulis : lazir
Editor : ameri






