Aksi Demo Buruh di Jakarta, Tuntut Omnibus Law Dicabut Hingga Minta Naikkan Upah

RENTAK.ID – Partai Buruh dan empat Konfederasi Serikat Buruh, 60 Federasi Pekerja Nasional, Serikat Petani Indonesia, Urban Konsorsium, Jala Pembantu Rumah Tangga (PRT), Buruh Migran, Organisasi Perempuan Percaya menggelar demo massal di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta pada Rabu (9/8/2023).

“Kita datang kemari bukan untuk tamasya, tapi menuntut UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut,” terdengar dari corong orasi di atas mobil komando.

Ada enam tuntutan yang digaungkan massa buruh dalam aksi unjuk rasa ini.

Mereka meminta pemerintah mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, menaikkan upah minimum buruh sebesar 15 persen pada 2024, serta merevisi presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen.

Selanjutnya, agar pemerintah merevisi parlementary threshold menjadi empat persen dari total kursi DPR RI, lalu mencabut UU Kesehatan, serta mewujudkan jaminan sosial JS3H, reforma agraria, kedaulatan pangan, dan RUU PPRT.

“Enam isu ini dibawa serentak dan akan aksi terus-menerus!” seru Ketua Partai Buruh Said Iqbal kepada wartawan di lokasi.

Bila tak didengarkan dan ditanggapi, partai dan organisasi buruh, serta kelas pekerja lainnya, mengancam akan mogok nasional.

“Kami mempersiapkan mogok nasional (yaitu) berhenti, stop, produksi lima juta buruh seluruh Indonesia,” lanjut Said.

“Melibatkan 100.000 pabrik-pabrik akan berhenti, begitu pula dengan sopir-sopir pelabuhan dan bandara,” tambah dia.(amy)

Pos terkait