Akses Jalan Dibeton Akibat Sengketa, Warga Perumahan Green Village Bekasi Harus Gimana Mau Keluar Masuk Rumah?

- Penulis

Selasa, 27 Juni 2023 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Sejumlah warga di perumahan Green Village yang berada di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara, terpaksa kehilangan akses jalan di depan rumahnya lantaran ditutup oleh pihak penggugat.

Pantauan dilokasi, sebanyak 10 rumah yang berada di perumahan tersebut kesulitan untuk keluar masuk, akibat adanya gugatan tanah tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima bahwa rumah yang sengketa yakni berada di RT.10/RW.07.

Pembatas berupa tembok beton membentang tepat di pintu masuk dan keluar rumah warga di Perumahan Green Village, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Parahnya lagi, masyarakat yang ingin keluar masuk rumah tidak bisa melintas akibat terhalang Dengan tembok.

Ironisnya, warga yang hendak keluar masuk rumah tidak bisa melintas karena terhalang seng. Warga juga tidak bisa memasukkan motor maupun mobil ke dalam garasi rumahnya.

Terlihat akses milik warga perumahan tersebut hanya tersisa kurang lebih 20-40 sentimeter lebar jalan yang bisa dilalui pejalan kaki dan tidak muat untuk masuk kendaraan. Akses itu sudah ditutup oleh pemilik sah lahan sejak tanggal 20 Juni 2023 lalu.

Nampak juga sebuah rumah bernomer A5 yang ada di lokasi, sebagian rumah tersebut di batasi oleh beton oleh pemilik lahan yang sah.

Warga mengaku saat membeli di perumahan itu, mereka tidak tahu soal adanya sengketa antara pengembang dengan pihak penggugat pemilik tanah.

Warga hanya berharap Pemerintah setempat untuk bisa memberikan solusi agar warga yang terdampak bisa mempunyai akses jalan.

Terlihat juga di lokasi, terdapat dua spanduk bentuk perlawanan masyarakat sekitar, yakni ‘Berantas Mafia Tanah’ dan juga ‘Kami Warga Green Village Tidak Punya Akses Jalan’ yang membenteng di beton pembatas tersebut.

Dibelakang tembok pembatas itu, ada sebuah papan pemberitahuan tentang siapa pemilik sah tanah tersebut yakni Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde), Putusan Pengadilan Bekasi Nomor 553/Pdt.G/2016/Pn.Bks. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 538/PDT/2017/PT.BDG Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1738 K/PDT/2018. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 681 PK/Pdt/2019.(***)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru