Kasus Video Syur AD: Penjelasan Lengkap dari Roy Suryo

- Penulis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi  foto syur di media sosial. (pixabai)

Ilustrasi foto syur di media sosial. (pixabai)

RENTAK.ID – Kasus video syur yang melibatkan AD terus menjadi sorotan publik. Dr. KRMT Roy Suryo, seorang pemerhati telematika dan multimedia, memberikan penjelasan terkait sejumlah pertanyaan yang sering muncul seputar kasus ini.

Dalam pernyataan pers yang dirilis pada Kamis 8 Agustus 2024 Roy Suryo membahas berbagai aspek hukum dan preseden kasus serupa yang pernah terjadi.

Menanggapi pertanyaan apakah AD bisa dijadikan tersangka, Roy Suryo menjelaskan bahwa status AD sangat tergantung pada perannya dalam kasus ini.

“Jika AD adalah pelapor, maka statusnya sebagai ‘Saksi Korban Pelapor’ dapat dilindungi. Namun, jika laporan dibuat oleh pihak lain dan AD hanya bertindak sebagai saksi, penentuan statusnya akan bergantung pada keputusan Polda Metro Jaya,” ungkap Roy Suryo.

Preseden Kasus Ariel

Roy Suryo juga mengulas yurisprudensi dari kasus-kasus serupa yang pernah terjadi, seperti kasus video syur yang melibatkan Ariel pada tahun 2010.

Dalam kasus tersebut, dua korban, yakni LM dan CT, dibebaskan dari tuntutan hukum, sementara Ariel dan seorang sound engineer, Reza Rizaldy alias Redjoy, dijatuhi hukuman pidana karena video tersebut pertama kali tersebar dari mereka. “Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku penyebaran pertama sangat berpotensi dijerat hukum,” jelas Roy.

Kasus Gisel dan Kelalaian

Selain itu, Roy Suryo juga menyinggung kasus yang melibatkan Gizella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) pada 2020. Dua orang penyebar video, Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP), dijatuhi hukuman meskipun mereka hanya mendapatkan video tersebut dari unggahan di cloud server.

“Ini menunjukkan adanya celah hukum terkait siapa yang pertama kali mengunggah video tersebut, yang tidak terungkap secara jelas dalam proses hukum,” kata Roy Suryo.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan terkait posisi hukum AD dan bagaimana kasus ini mungkin akan berkembang, berdasarkan pengalaman dari kasus-kasus sebelumnya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh publik.

Berita Terkait

Bukan untuk Pembayaran, Ini Sejarah QR Code yang Berawal dari Industri Otomotif
TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
Experience Luxury, KAI Wisata Bawa Kemewahan Perjalanan Kereta ke KAI Expo 2026
Air Kemasan, PDAM, Sumur atau Isi Ulang, Mana yang Paling Aman untuk Diminum? Ini Penjelasannya
KAI Daop 1 Peringati Hari Anak Nasional 2026 dengan Edukasi Perkeretaapian di Stasiun Gambir
Manfaat Talas untuk Penderita Diabetes, Bisa Jadi Pengganti Nasi yang Lebih Aman
Waspada! HP Panas dan Baterai Boros Bisa Jadi Tanda Saldo Dikuras APK Jahat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Bukan untuk Pembayaran, Ini Sejarah QR Code yang Berawal dari Industri Otomotif

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Jumat, 4 September 2026 - 21:41 WIB

Experience Luxury, KAI Wisata Bawa Kemewahan Perjalanan Kereta ke KAI Expo 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:32 WIB

Air Kemasan, PDAM, Sumur atau Isi Ulang, Mana yang Paling Aman untuk Diminum? Ini Penjelasannya

Berita Terbaru