Fatwa Salam Lintas Agama, Guru Besar UIN Jakarta: Jabarkan Perbedaan Forum Internum dan Eksternum!

- Penulis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie.(dok. Pribadi)

Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie.(dok. Pribadi)

RENTAK.ID – Fatwa tersebut kontroversial mengingat salam adalah ungkapan universal yang merujuk pada nilai-nilai damai dan persatuan.

Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, mengingatkan bahwa kami harus mendudukkan perkara tersebut pada dua ranah yang berbeda, yakni arena internum dan eksternum.

Menurut Profesor Tholabi, kegunaan fatwa ini terbatas pada penggunaan salam dalam forum internal umat Islam.

“Jadi ketika membahas kontroversi fatwa, harus membedakan antara forum internal umat Islam yang lebih mementingkan perspektif keagamaan dalam peraturan mereka dan forum publik yang berfokus pada pembangunan harmoni antarumat beragama,” ucapnya, Sabtu, 1 Juni.2024.

Karenanya, urainya, fatwa konteksnya ditujukan untuk internal umat Islam dan ditempatkan pada forum internal umat Islam.

Dalam merespons fatwa tersebut, Profesor Tholabi mengingatkan bahwa ada kalanya kaidah agama dapat diakomodasi melalui kaidah hukum, tapi ada kalanya juga tidak sesuai.

“Dalam hal ini, fatwa MUI ini masuk kategori kaidah agama yang tak dapat diakomodasi dalam kaidah hukum, positif. Pentingnya pemisahan forum internum dan eksternum di sini, Negara menjamin setiap umat beragama dalam mengekspresikan agama dan keyakinannya,” tegasnya.

Dalam forum eksternum, negara berkewajiban membangun harmoni antarumat beragama.

Namun, Profesor Tholabi mengingatkan, tentang relativitas fatwa. Dia menjelaskan bahwa sebagai produk pemikiran hukum Islam, fatwa tentu tidak bersifat mengikat.

“Publik harus bijak dan tidak saling klaim kebenaran mutlak atau menghujat suatu pendapat hukum tertentu. Ada beberapa tafsir yang berbeda berdasarkan pemahaman atas teks-teks suci,” bebernya.

Salam lintas agama tentu harus ditempatkan pada porsi yang tepat. Menurut Profesor Tholabi, menjadi hal lazim salam lintas umat beragama dilakukan di forum publik.

“Apalagi dalam forum yang diselenggarakan oleh lembaga publik pemerintahan atau forum-forum resmi lintas agama lainnya. Itu konteksnya forum eksternum, publik. Ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun harmoni antarumat beragama,” ucapnya.

Berita Terkait

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif
Mengapa Nyamuk Mengisap Darah Manusia, Ternyata Ada Hikmah dan Fakta Sains yang Menarik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali

Berita Terbaru