Awas! Penipuan SPT Tahunan DJP, Masyarakat Agar Waspada

- Penulis

Jumat, 1 Maret 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dwi Astuti. (lazir)

Dwi Astuti. (lazir)

RENTAK.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah mencantumkan dokumen, terutama dokumen APK pada emailblast pengingat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh DJP.

Demikian dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (1/3/2024)

“Masyarakat berhati-hati ketika menerima email pengingat laporan SPT Tahunan yang mengatasnamakan DJP. Email dari DJP hanya mengandung pesan pengingat agar wajib pajak (WP) melaporkan SPT Tahunan mereka ” tegas Dwi.

Bahasa yang digunakan pun dalam email tersebut juga tidak mengandung sentimen intimidasi, termasuk soal penagihan pajak.

Dwi Astuti juga menegaskan, bahwa email dari DJP hanya dikirim menggunakan domain @pajak.go.id. Dia sangat menyarankan agar masyarakat memverifikasi email yang diterima dengan benar sebelum melaporkannya.

Sebagai respons terhadap kasus dugaan penipuan email, DJP telah melaporkan kasus dugaan penipuan melalui email pelaporan SPT Tahunan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta penegak hukum terkait.

Meskipun demikian, DJP berencana untuk mengirim email pengingat laporan SPT Tahunan kepada 25 juta wajib pajak. Jumlah tersebut terdiri dari 23,5 juta WP orang pribadi dan 1,5 juta WP badan.

Hingga 28 Februari 2024, sudah mencapai 5,41 juta jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan. Sedangkan, batas penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, dan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2024.

Maka, sangatlah penting untuk mengenali email yang berasal dari DJP sebagai pengingat laporan SPT Tahunan. Selalu periksa domain pengirim dan cermati bahasa penggunaan dalam email tersebut.

Perlu diketahui, bahwa penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Menghindari email palsu yang mengatasnamakan DJP juga dapat membantu menghindari penipuan yang merugikan keuangan pribadi atau bisnis Anda. ***

Berita Terkait

TECNO MEGABOOK K15S Hadir dengan Layar 15 Inci, Dukung Produktivitas Lebih Maksimal
Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:09 WIB

TECNO MEGABOOK K15S Hadir dengan Layar 15 Inci, Dukung Produktivitas Lebih Maksimal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Berita Terbaru