Pakar Hukum Pidana: Eskalasi Irisan Antara Korupsi Politik dan Korupsi Elektoral di Pemilu 2024

- Penulis

Selasa, 13 Februari 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azmi Syahputra. (dok. rentak.id)

Azmi Syahputra. (dok. rentak.id)

RENTAK.ID – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, adanya kesalingterkaitan atas kedua hal, korupsi tersebut karena dampaknya pada penegakan hukum dan pada konsep kedaulatan rakyat, peta politik dalam negara serta cita ideal dalam negara demokrasi.

“Intensitas Korupsi politik pada saat tahun pemilu 2024 ini sangat berasa, korupsi politik dijadikan “senjata politik” sekaligus sebagai “kejahatan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki posisi politik “, menimbulkan implikasi yang luas dalam berbagai kehidupan bernegara,” kata Azmi, Selasa (13/2/2024).
Ia menyebut, terutama amanat dan kepercayaan rakyat, yang biasanya diawali dari tindakan dari pemimpin politik dan dikualifikasi cendrung merugikan perjalanan politik negara, untuk menutupi atau menghindar dari jaring hukum.

“Pemegang kekuasaan ditandai dengan adanya deligitimasi insitusi, mengubah maupun menerobos aturan hukum atau membuat kekebalan hukum,” ucap Azmi.

Azmi menegaskan, korupsi politik termasuk politik uang yang melembaga tidak sesuai dengan sensitifitas moral politik bangsa beradab termasuk berdampak pada watak hukum dan kualitas penegakan hukum.

“Dampaknya, jika sinyal korupsi politik ini sudah mendominasi maka kejahatan yang sifatnya extra ordinary crime muncul meningkat dan efektifitas hukum dan penegakan hukum nya tidak dapat maksimal,” bebernya.

Korupsi politik, tegas Azmi, identitik dengan kejahatan dalam jabatan , yang sedang dan akan selalu muncul pada habitat kekuasaan yang memiliki hak, wewenang dan diskresi politik yang luas dan memiliki kesempatan dam sarana untuk menyalahgunaan kekuasaan.

“Karenanya penyimpangan kekuasaan secara moral dan hukum merupakan korupsi kekuasaan,” ucapmua.

Entitas korupsi politik, sebutnya, melekat dengan kekuasaan dapat muncul dalam berbagai corak dan variasinya, sebab terkait dengan jenis perbuatan penyalahgunaan wewenang, kesempatan dan sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan penguasa politik apalagi atas nama mempertahankan hasrat politik demi tujuan mempertahankan dan memperluas kekuasaan.

“Kekuasaan politik kekuasaan yang liar memberi peluang manipulasi dan sangat berpotensi jahat jadi bukan kekuasaan absolut saja yg berpotensi korup tetapi kelemahan yang absolut juga berpotensi menimbulkan korupsi secara absolut,” sebutnya.

Ia menekankan, korupsi politik harus pula dimaknai sebagai kejahatan luar biasa karena merusak jantung kehidupan masyarakat banyak makanya dibutuhkan hukum yang bersukma keadilan dan berspirit kebenaran .

Karenanya, dalam penyelenggaran kepemiluan ini dibutuhkan kesadaran kolektif semua pihak untuk merespon problematika sekaligus mencegah terjadinya praktek korupsi politik.

“Termasuk korupsi elektroral dengan tiap warga mengambil peran bersama untuk menyukseskan pemilu dengan kejujuran sebagai sarana integrasi bangsa sekaligus pesta demokrasi secara baik, lancar dan damai menuju Indonesia Emas,” demikian Azmi Syahputra.

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru