Mendeklarasikan Kebijakan Anti-Politik Pecah Belah pada Pemilu 2024: Forum Rektor Indonesia Siap Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

- Penulis

Senin, 5 Februari 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Rektor saat deklarasikan anti politik pecah belah Pemilu 2024. (Istimewa)

Forum Rektor saat deklarasikan anti politik pecah belah Pemilu 2024. (Istimewa)

RENTAK.ID – Forum Rektor Indonesia telah mendeklarasikan penolakan terhadap politik pecah belah pada Pemilu 2024.

Mereka menginginkan agar pesta demokrasi yang diadakan setiap lima tahun tersebut berjalan secara damai dan aman. Deklarasi tersebut dibacakan oleh Rektor Universitas Hasanuddin, Jamaluddin Jompa, selaku perwakilan Forum Rektor Indonesia, di Makassar pada Sabtu (3/2/2024).

“Dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Jamaluddin saat membacakan deklarasi tersebut dikutip. Senin (5/2/2024).

Acara deklarasi tersebut dihadiri oleh 140 pengurus dan anggota forum. Pada deklarasi tersebut, disampaikan setidaknya lima poin untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang damai. Salah satunya adalah mengajak seluruh komponen bangsa untuk menyukseskan Pemilu 2024 secara damai.

Selain itu, menolak segala bentuk upaya provokasi yang dapat memecah belah persaudaraan serta tindakan yang mencederai pesta demokrasi.

“Mari kita bersama-sama menangkal berita hoaks dan ujaran kebencian yang dapat mengganggu jalannya Pemilu 2024,” ujarnya.

Forum Rektor Indonesia juga mengajak masyarakat yang memiliki hak pilih agar menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani mereka dan tidak melakukan golput. Selain itu, turut menghargai perbedaan pilihan setiap orang.

“Kampus bukanlah tempat untuk memecah belah, sebaliknya kampus harus menjaga kondusivitas dan memberikan edukasi kepada seluruh komponen bangsa demi terciptanya Pemilu yang jujur, adil, aman, dan damai,” ujarnya.

Dalam deklarasi tersebut, didaftarkan nama-nama rektor yang membacanya antara lain:

Rektor Universitas Hasanuddin (Prof Dr. Ir. Jamaluddin Jompa M.Sc)

Rektor Universitas Negeri Surabaya/Ketua (Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes.)

Rektor Universitas Negeri Mataram (Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo)

Rektor Universitas Negeri Jakarta (Prof. Dr. Komarudin, M.Si.)

Rektor Universitas Terbuka (Prof. Dr. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D)

Rektor Universitas Wahid Hasyim (Prof. Dr. H. Mudzakkir Ali, MA)

Rektor Universitas Teknorat Indonesia (Dr. H.M. Nasrullah Yusuf, S.E. M.B.A)

Rektor Universitas Lambung Mangkurat (Prof. Dr. Ahmad Alim Bachri, S.E., M.Si.)

Rektor Universitas Borneo (Prof. Dr. Adri Patton, M.Si)

Rektor Politeknik Negeri Media Kreatif (Dr. Tipri Rose Kartika)

Rektor Universitas Negeri Gorontalo (Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd)

Rektor Universitas Balikpapan (Dr. Ir. M. Isradi Zainal, M.T., M.H., M.M., DESS., M.K.K.K., IPU).

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR
Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK
Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR

Minggu, 27 September 2026 - 10:34 WIB

Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Jumat, 25 September 2026 - 19:23 WIB

IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:39 WIB

GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terbaru