RENTAK.ID – Kawin sasama jenis bukanlah hal yang umum terjadi di Indonesia, namun masyarakat di desa Pakuon, kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat dihebohkan dengan adanya kasus kawin sasama jenis yang terjadi di desa tersebut.
Pernikahan antara IH (23) dan AY (25) asal Kalimantan ini digelar, Selasa (28/11/2023) membuat gempar jagad ini.
Tidak hanya itu, akad nikah kedua pasangan sesama jenis ini dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat, serta para warga di Kampung Pakuon.
Keluarga dan orang tua IH baru mengetahui anaknya tersebut menikah dengan sesama jenis saat mengurusi admistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.
Tidak hanya itu, akad nikah kedua pasangan sesama jenis ini dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat, serta para warga di Kampung Pakuon.
Namun, keluarga dan orang tua IH baru mengetahui anaknya tersebut menikah dengan sesama jenis saat mengurusi admistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.
Hal ini pun menjadi sorotan di media nasional dan menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat.
Kawin sasama jenis terjadi karena adanya pernikahan antara dua orang yang sejenis jenis kelaminnya, baik pria-pria ataupun wanita-wanita.
Perkawinan semacam ini tentu saja bertentangan dengan norma masyarakat dan agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Namun, ada banyak alasan yang memicu terjadinya kawin sasama jenis di desa Pakuon, kecamatan Sukaresmi.
Beberapa faktor yang memengaruhi terjadinya kawin sasama jenis di desa tersebut antara lain adalah kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang agama, kurangnya sosialisasi dari pihak agama dan pemerintah setempat, serta kurangnya pengawasan dan penegakan hukum terkait pernikahan sasama jenis di Indonesia.
Pasangan sesama jenis yang melakukan akad nikah di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur tengah ditangani pihak kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan Camat Sukaresmi Latif Ridwa saat diwawancarai wartawan, Sabtu (9/12/2023).
“Semenjak ramainya penikahan sesama jenis, saya sudah melaporkan ke Bapak Bupati Cianjur, dan telah dilakukan penanganan oleh Polsek Sukaresmi,” kata Latip.
Hingga saat ini, lanjut dia, sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait gegernya penikahan sesama jenis yang melakukan pernikahan di wilayah Sukaresmi.
“AY (25) perempuan yang mengaku sebagai laki-laki, tersebut sudah mengakui perbuatannya, dan dia berasal dari Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Selain itu Latip mengatakan, AY sudah meminjam uang senilai puluhan juta rupiah kepada warga sekitar untuk merayakan pernikahan dengan pasangan sejenisnya.
“Selanjutnya kami menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian, apakah ini ada unsur penipuan dan kerugian. Nanti informasi lanjutannya pada Senin (11/12/2023),” katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan Undang-undang pernikahan yang berlaku bahwa pernikahan yang sempat menggegerkan masyarakat tersebut tidak sah, karena pasanganya sesama jenis.
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur digegerkan dengan adanya pernikahan sesama jenis diwilayahnya.






