Harga Emas Antam Minggu 8 November 2026 Bertahan Rp 2,545 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya

- Penulis

Minggu, 8 November 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Emas Batangan (foto.logammulia.com)

Ilustrasi Emas Batangan (foto.logammulia.com)

JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih bertahan di level Rp 2.545.000 per gram pada Minggu (8/11/2026). Harga tersebut mengacu pada pembaruan terakhir Sabtu (7/11/2026), saat emas Antam terkoreksi Rp 20.000 per gram.

Berdasarkan informasi di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram pada Sabtu dipatok Rp 2.545.000. Penurunan serupa juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback yang turun Rp 20.000 menjadi Rp 2.350.000 per gram.

Koreksi ini terjadi setelah sehari sebelumnya, Jumat (6/11/2026), harga emas Antam sempat naik Rp 3.000 per gram.

Meski mengalami penurunan, harga emas Antam masih berada jauh di bawah rekor tertinggi sepanjang 2026. Puncak harga tercatat pada Kamis (29/1/2026), yakni Rp 3.168.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam 8 November 2026

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan pembaruan terakhir Sabtu (7/11/2026):

Ukuran Harga
0,5 gram Rp 1.322.500
1 gram Rp 2.545.000
2 gram Rp 5.040.000
3 gram Rp 7.542.000
5 gram Rp 12.540.000
10 gram Rp 25.000.000
25 gram Rp 62.335.000
50 gram Rp 124.505.000
100 gram Rp 248.860.000
250 gram Rp 621.840.000
500 gram Rp 1.243.400.000
1.000 gram Rp 2.485.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Selain memantau pergerakan harga, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan pajak dalam transaksi emas Antam.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak dikenakan PPh Pasal 22.

Sementara itu, transaksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi.

Penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp 5 juta juga dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000.

Dengan ketentuan tersebut, dana bersih yang diterima penjual bisa lebih rendah dibandingkan nilai bruto hasil penjualan emas.

Masyarakat dapat mengecek harga jual, harga buyback, dan simulasi transaksi melalui laman resmi Logam Mulia sebelum memutuskan membeli atau menjual emas.

Penulis : amanda az

Editor : ami

Berita Terkait

Harga Emas Antam Naik Lagi, Dua Hari Melonjak Rp28.000, Kini Rp2,565 Juta per Gram
Pajak Digital RI Tembus Rp58,75 Triliun, Amin Ak Minta Perusahaan Platform Tak Lepas Tanggung Jawab
Hafisz Tohir Soroti Yield SUN 7,75 Persen dan IHSG Anjlok: Alarm Fiskal Mulai Terasa
Tak Cukup Lindungi PMI, Barantin-KP2MI Bidik Peluang Bisnis Setelah Mereka Pulang
BULOG Punya Stok 4,6 Juta Ton Beras, Siapkan Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Nataru
Ateng Sutisna Desak Pemerintah Benahi Pasar Modal, Ancaman Turun Kelas MSCI Jadi Peringatan
Investasi Rp1.010 Triliun Diklaim Tumbuh, Hafisz Tohir Soroti Lelang SUN Anjlok 50 Persen
Di Tengah Ancaman Krisis Pangan Global, Indonesia Klaim Punya Stok Beras 25 Juta Ton

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 08:50 WIB

Harga Emas Antam Minggu 8 November 2026 Bertahan Rp 2,545 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya

Jumat, 6 November 2026 - 09:49 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Dua Hari Melonjak Rp28.000, Kini Rp2,565 Juta per Gram

Kamis, 5 November 2026 - 09:32 WIB

Pajak Digital RI Tembus Rp58,75 Triliun, Amin Ak Minta Perusahaan Platform Tak Lepas Tanggung Jawab

Rabu, 4 November 2026 - 15:35 WIB

Hafisz Tohir Soroti Yield SUN 7,75 Persen dan IHSG Anjlok: Alarm Fiskal Mulai Terasa

Rabu, 4 November 2026 - 10:14 WIB

Tak Cukup Lindungi PMI, Barantin-KP2MI Bidik Peluang Bisnis Setelah Mereka Pulang

Berita Terbaru