Kemenag Umumkan 52.325 Peserta PPG Daljab 2026, Cek Jadwal dan Syarat Lapor Diri

- Penulis

Minggu, 8 November 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi susana peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) siap mengikuti perkuliahan dan pendalaman materi. (dibikin oleh ai-rentak.id)

Ilustrasi susana peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) siap mengikuti perkuliahan dan pendalaman materi. (dibikin oleh ai-rentak.id)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan 52.325 guru yang ditetapkan sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026. Para peserta dijadwalkan mulai mengikuti perkuliahan dan pendalaman materi secara serentak pada 16 November 2026.

Pengumuman peserta PPG Daljab 2026 tersebut dirilis pada 6 November 2026. Jumlah peserta terdiri atas 38.695 guru madrasah, termasuk 23.217 guru mata pelajaran agama dan 15.478 guru mata pelajaran umum, serta 11.630 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum.

Selain itu, peserta juga mencakup 1.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 356 guru Pendidikan Agama Katolik, dan 144 guru Pendidikan Agama Buddha.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Amin Suyitno, mengatakan program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kompetensi sekaligus kesejahteraan guru.

“Alhamdulillah, sesuai Asta Cita kedelapan Presiden, Kemenag kembali menggelar PPG untuk peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab Tahun 2026. Kami ucapkan selamat kepada seluruh peserta,” ujar Amin di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Cara Cek Pengumuman Peserta PPG 2026

Peserta dapat memeriksa status kelulusan melalui akun masing-masing sesuai kategori guru, yakni:

  • Guru madrasah: EMIS GTK.

  • Guru PAI di sekolah umum: akun SIAGA.

  • Guru Pendidikan Agama Kristen, Katolik, dan Buddha: akun SIMPATIKA.

Amin menjelaskan, pelaksanaan perkuliahan dan pendalaman materi akan dimulai pada 16 November 2026 melalui 63 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra Kemenag di seluruh Indonesia.

Ia meminta para guru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional demi memperkuat kualitas pendidikan keagamaan.

Jadwal dan Dokumen Lapor Diri Peserta PPG

Kemenag juga mengimbau peserta yang dinyatakan lulus segera bergabung dengan grup komunikasi WhatsApp atau Telegram LPTK tempat penempatan. Informasi penempatan dapat dilihat melalui akun EMIS GTK atau SIAGA masing-masing.

Khusus guru madrasah, terdapat sejumlah dokumen administratif dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang harus disiapkan.

Dokumen administratif meliputi:

  1. Ijazah pendidikan terakhir asli atau legalisasi.

  2. Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah jika ada.

  3. Transkrip nilai pendidikan terakhir.

  4. Pindaian KTP dan Kartu Keluarga asli.

  5. Fotokopi akreditasi program studi atau perguruan tinggi.

  6. Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak satu lembar, dengan kemeja dan jas gelap, latar belakang merah. Pria mengenakan dasi, sedangkan kerudung wanita menyesuaikan.

Sementara itu, dokumen RPL yang perlu disiapkan mencakup:

  • SK Mengajar: Surat keputusan mengajar dari atasan langsung, maksimal enam tahun terakhir.

  • Perangkat Pembelajaran: Prota, Promes, RPP atau Modul Ajar, materi ajar, LKPD, media pembelajaran, dan instrumen penilaian untuk maksimal 12 semester.

  • Pengembangan Kompetensi: Sertifikat atau piagam kegiatan ilmiah dari KKG, MGMP, atau forum sejenis, maksimal 12 semester.

  • Administrasi Pembelajaran: Surat keterangan keaktifan manajerial di kelas dari kepala madrasah, sekolah, atau TU, minimal satu kali setiap tahun.

  • Inovasi Pembelajaran: Karya mandiri berupa modul, video pembelajaran, penelitian tindakan kelas (PTK), atau karya lainnya, minimal satu karya.

Seluruh dokumen tersebut wajib diunggah melalui tautan lapor diri masing-masing LPTK pada 9–12 November 2026.

Amin mengingatkan peserta agar tidak melewatkan tahapan administrasi tersebut sehingga proses pelaksanaan PPG Daljab 2026 dapat berjalan lancar.

Penulis : dafri jh

Editor : ameri

Berita Terkait

Kemenag Siapkan Rp43 Miliar untuk Guru Pesantren dan Santri Korban Banjir di Aceh
Menag Ajak 4 Negara ASEAN Rumuskan Model Masyarakat Islam Berkeadaban
Dari Jakarta hingga Makassar, Safari Pelayanan Hanny Kolamban dan Lano Runtuwarouw Rajut Kebersamaan GKMI
MUI Ingatkan Umat Islam: Penundaan Wajib Halal Jangan Bikin Lengah
MUI Kaji Fatwa Haram Rokok Elektrik
Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, MUI: Subsidi Negara Tak Bertentangan dengan Syariat
Imam Besar dari 46 Negara Berkumpul di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden IAMI
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 08:12 WIB

Kemenag Umumkan 52.325 Peserta PPG Daljab 2026, Cek Jadwal dan Syarat Lapor Diri

Jumat, 6 November 2026 - 09:00 WIB

Kemenag Siapkan Rp43 Miliar untuk Guru Pesantren dan Santri Korban Banjir di Aceh

Senin, 2 November 2026 - 14:49 WIB

Menag Ajak 4 Negara ASEAN Rumuskan Model Masyarakat Islam Berkeadaban

Senin, 2 November 2026 - 09:40 WIB

Dari Jakarta hingga Makassar, Safari Pelayanan Hanny Kolamban dan Lano Runtuwarouw Rajut Kebersamaan GKMI

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:04 WIB

MUI Ingatkan Umat Islam: Penundaan Wajib Halal Jangan Bikin Lengah

Berita Terbaru