BEKASI — Penertiban bangunan liar di kawasan Tanah Apit, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, turut berdampak pada fasilitas yang digunakan jamaah Masjid Amanah. Bangunan utama masjid tidak menjadi sasaran pembongkaran, tetapi area parkir yang selama ini dipakai kendaraan jamaah ikut terdampak dalam penataan kawasan tersebut.
Kondisi itu kemudian menjadi perhatian pengurus Masjid Amanah. Mereka berharap area parkir tetap dapat digunakan untuk menunjang kegiatan ibadah masyarakat, mengingat masjid tersebut telah berdiri sejak 1977.
Pengurus Masjid Amanah, Abdul Rahman Z, mengatakan keberadaan masjid telah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat selama puluhan tahun. Menurut dia, lahan masjid merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah.
“Masjid ini berdiri sejak tahun 1977 dan tanah ini merupakan hasil wakaf untuk didirikan masjid,” kata Abdul Rahman, Selasa (6/10/2026).
Persoalan area parkir kemudian dibicarakan antara pengurus Masjid Amanah, pihak Kecamatan Medan Satria, dan Polsek Medan Satria.
Dari komunikasi tersebut, muncul kesepakatan agar area parkir masjid ditata dan dirapikan kembali sehingga tetap bisa dimanfaatkan oleh jamaah.
Kesepakatan itu diharapkan menjadi solusi atas dampak penertiban yang terjadi di sekitar masjid. Dengan penataan kembali, aktivitas jamaah diharapkan tetap berjalan tanpa terganggu persoalan akses maupun tempat parkir.
Meski demikian, penertiban bangunan liar di Tanah Apit masih menyisakan sejumlah hal yang perlu dijelaskan pemerintah kepada masyarakat.
Terutama mengenai status lahan dan bangunan yang menjadi objek penertiban, dasar hukum tindakan tersebut, serta prosedur yang ditempuh sebelum kegiatan dilaksanakan.
Kejelasan informasi diperlukan agar masyarakat tidak menerima informasi yang berbeda-beda mengenai penertiban tersebut.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai ada atau tidaknya ganti rugi bagi pihak yang terdampak penertiban.
Informasi di lapangan menyebutkan tidak terdapat pembayaran ganti rugi. Namun, hal tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah, khususnya terkait status penguasaan lahan dan hak-hak pihak yang terdampak.
Pemerintah perlu memberikan informasi secara terbuka mengenai status objek yang ditertibkan, apakah berada di atas lahan negara, lahan milik badan tertentu, atau memiliki status penguasaan lainnya.
Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana prosedur pemberitahuan dilakukan sebelum penertiban, termasuk mekanisme penanganan bangunan maupun barang milik warga yang terdampak.
Persoalan tersebut penting karena penertiban kawasan bukan hanya berkaitan dengan pembongkaran bangunan. Ada pula aspek kepastian hukum, prosedur pemerintahan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang perlu diperhatikan.
Pelaksanaan penertiban di lapangan juga menjadi perhatian awak media terkait kehadiran Camat Medan Satria yang terlihat mengenakan pakaian bebas saat berada di lokasi kegiatan.
Namun, sorotan terhadap penampilan tersebut semestinya tidak berhenti pada persoalan pakaian.
Hal yang lebih penting adalah kejelasan mengenai kapasitas kedinasan pejabat kecamatan saat berada di lokasi, termasuk kewenangan dan ketentuan yang menjadi dasar keterlibatannya dalam kegiatan penertiban.
Ketika pejabat pemerintah hadir dalam kegiatan yang berkaitan dengan penataan wilayah, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai peran dan kewenangan pejabat tersebut.
Dengan demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada aspek visual kegiatan, tetapi juga pada substansi pelaksanaan penertiban.
Penertiban bangunan liar merupakan bagian dari upaya pemerintah menata kawasan dan menjalankan ketentuan yang berlaku.
Namun, pelaksanaannya perlu berjalan bersama transparansi mengenai dasar hukum, prosedur, status lahan, hingga penanganan masyarakat yang terdampak.
Dalam konteks Masjid Amanah, kesepakatan untuk menata kembali area parkir patut menjadi perhatian karena fasilitas tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan jamaah.
Apalagi pengurus menyebut masjid telah berdiri sejak 1977 dan lahan yang digunakan merupakan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah masyarakat.
Karena itu, penataan area parkir diharapkan benar-benar memberikan solusi yang dapat digunakan jamaah dalam jangka panjang.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka berbagai hal yang masih menjadi pertanyaan masyarakat terkait penertiban di Tanah Apit.
Mulai dari dasar hukum penertiban, status lahan, prosedur pemberitahuan, hingga mekanisme penanganan bangunan dan aset masyarakat yang terdampak.
Keterbukaan informasi menjadi penting agar penataan kawasan tidak berhenti pada tindakan di lapangan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai proses dan dasar kebijakannya.
Dengan begitu, penertiban dapat berlangsung secara tertib sekaligus tetap memperhatikan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, serta keberadaan fasilitas sosial dan keagamaan yang selama ini digunakan warga.
Penulis : b. haro
Editor : ameri






