JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot XXX dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Selain kehilangan jabatan ketua, XXX juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada XXX selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan putusan perkara Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026.
DKPP menilai XXX terbukti melanggar prinsip integritas, kehormatan atau kepatutan, profesionalitas, serta kepentingan umum.
Pelanggaran itu berkaitan dengan perjalanan XXX ke sejumlah kota, di antaranya Jakarta, Bandung, dan Bali, bersama seorang perempuan yang bukan istrinya.
Dalam persidangan, sejumlah bukti juga menunjukkan adanya interaksi fisik antara XXX dan perempuan tersebut. Bentuk interaksi yang terungkap antara lain berpegangan tangan, berpelukan, hingga berjoget bersama.
Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, rangkaian interaksi tersebut dinilai telah melampaui batas kewajaran dalam hubungan pertemanan.
“Dari fakta tersebut menunjukkan rangkaian perbuatan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa insidental atau kebetulan semata. Melainkan hubungan yang dijalani secara sadar oleh XXX, sementara pada saat yang sama masih terikat dalam perkawinan yang sah,” ujar Ratna.
Menurut DKPP, rangkaian fakta tersebut patut diduga menunjukkan adanya hubungan istimewa yang tidak patut dilakukan oleh seorang penyelenggara pemilu.
Atas perbuatannya, XXX dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a, b, c, dan ayat (3) huruf e, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang yang sama, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras terakhir kepada Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni, selaku Teradu IV dalam perkara Nomor 13-PKE-DKPP/VII/2026.
La Bayoni dinilai mengetahui sejak awal adanya aliran uang sebesar Rp250 juta dari pengadu kepada dirinya yang berkaitan dengan dugaan korupsi belanja pengadaan penanda identitas di lingkungan Bawaslu Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.
DKPP mencatat uang tersebut memang telah dikembalikan. Namun, pengembalian itu dinilai tidak serta-merta menghapus pelanggaran etik karena tidak menunjukkan adanya penolakan sejak awal terhadap penerimaan uang.
DKPP juga menilai tidak terdapat upaya nyata dari La Bayoni untuk memastikan uang tersebut dikembalikan kepada pengadu.
Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, terdapat fakta bahwa Teradu IV juga menerima uang sebesar Rp50 juta secara bertahap.
“Bahwa kesiapan Teradu IV mengembalikan uang baru dinyatakan pada saat diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa, yaitu setelah adanya aduan masyarakat, dan bukan atas inisiatif sendiri pada saat uang pertama kali diserahkan,” kata Raka Sandi.
Menurut DKPP, penerimaan uang yang terjadi lebih dari sekali menunjukkan peristiwa tersebut bukan kejadian tunggal yang berlangsung di luar kehendak Teradu IV.
La Bayoni dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf i, Pasal 11, Pasal 15 huruf d, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan total 15 penyelenggara pemilu.
Dari jumlah tersebut, lima penyelenggara mendapat sanksi peringatan keras, dua orang mendapat peringatan keras terakhir, dan satu orang diberhentikan dari jabatan ketua.
Sementara itu, delapan penyelenggara lainnya direhabilitasi nama baiknya karena dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sidang dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua Majelis dengan anggota majelis, di antaranya I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo.
Penulis : lazir
Editor : ameri












