JAKARTA – Perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara) di Papua Barat Daya kini mendapat perlindungan khusus. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan kawasan seluas 162.874,03 hektare tersebut sebagai Kawasan Konservasi di Perairan.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026. Maksegara ditetapkan dengan kategori Taman di Perairan, mencakup wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan, penetapan Maksegara menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan ekosistem laut di bentang laut Kepala Burung Papua.
Menurutnya, konservasi juga diarahkan agar sumber daya kelautan dan perikanan tetap dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.
“Indonesia menargetkan perlindungan 30 persen wilayah perairan atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045. Target ini tidak hanya berfokus pada penambahan luas kawasan, tetapi juga memastikan kawasan dikelola secara efektif melalui perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan pelibatan masyarakat,” ujar Koswara di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Maksegara memiliki sejumlah ekosistem penting, terutama terumbu karang dan padang lamun. Kawasan ini juga menjadi habitat berbagai biota laut yang dilindungi, termasuk penyu dan dugong.
KKP menilai keberadaan ekosistem tersebut menjadi modal penting untuk menjaga produktivitas laut sekaligus membuka peluang pengembangan perikanan dan pariwisata yang tetap memperhatikan keberlanjutan.
Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung menegaskan, status konservasi tidak berarti seluruh aktivitas masyarakat di kawasan tersebut dihentikan.
Pengelolaan Maksegara dilakukan melalui sistem zonasi yang membagi ruang berdasarkan fungsi perlindungan dan pemanfaatan.
Dari total luas kawasan, 1.673,39 hektare ditetapkan sebagai zona inti, 159.176,02 hektare sebagai zona pemanfaatan terbatas, dan 2.024,62 hektare sebagai zona lain sesuai peruntukan kawasan.
“Melalui pengaturan zonasi, aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara baik dan bertanggung jawab dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan,” kata Firdaus.
“Prinsipnya adalah bagaimana laut tetap sehat, masyarakat tetap memperoleh manfaat, serta nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat tetap terlindungi,” lanjutnya.
Penetapan Kawasan Konservasi Maksegara merupakan hasil proses panjang yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, masyarakat hukum adat, akademisi, hingga organisasi mitra pembangunan.
Inisiatif pembentukan kawasan tersebut telah dimulai sejak 2019 dan kemudian diperkuat melalui proses pencadangan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam penyusunan zonasi, pemerintah menggunakan pendekatan berbasis sains dengan menggabungkan data biofisik, sosial ekonomi, serta nilai budaya masyarakat setempat.
Proses konsultasi publik juga dilakukan dua kali di Distrik Makbon, Selemkai, dan Moraid. Kegiatan tersebut melibatkan 416 pengguna sumber daya laut yang mewakili kampung-kampung di kawasan tersebut.
Perempuan, pemuda, tokoh masyarakat, serta lembaga adat turut dilibatkan dalam proses tersebut. Pendampingan juga diberikan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebagai mitra pembangunan.
Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto mengatakan, proses penetapan Maksegara menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam membangun kawasan konservasi laut.
“Konservasi bukan sekadar menetapkan batas kawasan, tetapi memastikan kawasan dikelola secara efektif, berbasis ilmu pengetahuan, serta menghormati pengetahuan dan praktik masyarakat yang telah menjaga laut secara turun-temurun,” ujar Herlina.
Dengan penetapan tersebut, Maksegara diharapkan tidak hanya menjadi kawasan perlindungan ekosistem laut, tetapi juga ruang pengelolaan sumber daya yang tetap memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir di Papua Barat Daya.
Penulis : amanda az
Editor : ami












