
Nasional | Selasa, 29 September 2026 - 08:22 WIB
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada XXX selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan putusan perkara Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026.