RUU LLAJ Direvisi, Sanksi Pelanggaran ODOL Tak Lagi Hanya Dibebankan ke Sopir

- Penulis

Sabtu, 19 September 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Truk odol di jalan tol. (foto. isti)

Ilustrasi Truk odol di jalan tol. (foto. isti)

JAKARTA   – Aturan kendaraan over dimension over load (ODOL) menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemerintah telah menyelesaikan dan menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dokumen tersebut ditandatangani Kementerian Perhubungan bersama lima kementerian lainnya pada Jumat (18/9/2026).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, revisi UU LLAJ diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL.

Menurut Aan, tanggung jawab hukum atas pelanggaran ODOL nantinya diharapkan tidak hanya dibebankan kepada pengemudi, tetapi juga pihak lain dalam rantai angkutan barang.

“Pemerintah dan DPR punya komitmen bersama memperkuat regulasi terkait kendaraan over dimension over load. Nantinya diharapkan sanksi atau tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pemilik barang dan pemilik angkutan sehingga bisa menciptakan keadilan hukum,” kata Aan.

Kemenhub juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk memperkuat pengawasan. Salah satunya melalui uji coba sistem ETLE HUB yang digunakan untuk mendeteksi pelanggaran ODOL.

“Saat ini kami sedang bertransformasi dalam pengawasan dan penegakan hukum berbasis IT dengan menggunakan kamera ETLE. Semoga pengawasan berbasis teknologi bisa diakomodir dalam regulasi ini,” ujarnya.

Selain ODOL, pemerintah menilai regulasi LLAJ perlu menyesuaikan perkembangan transportasi berbasis digital. Pengaturan tersebut mencakup aspek keselamatan serta pembagian tanggung jawab antara pengemudi, pelaku UMKM, dan aplikator.

“Realitanya saat ini transportasi berbasis digital sudah berkembang. Tugas pemerintah adalah mengaturnya, terutama terkait keselamatan dengan melibatkan semua pihak yang berperan dalam ekosistem transportasi digital,” kata Aan.

Aan berharap perubahan UU LLAJ dapat menjawab perkembangan sektor transportasi sekaligus memperkuat keselamatan, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Pada akhirnya, penguatan regulasi ini harus bisa menjawab perkembangan transportasi sekaligus memperkuat aspek keselamatan dengan pengawasan dan penegakan hukum yang transparan dan adil,” pungkasnya.

Penulis : guntar

Editor : ami

Berita Terkait

DAMRI Buka Rute Baru Tanjung Lesung-Bandara Soekarno-Hatta, Tarif Mulai Rp50 Ribu
Tarif Transjakarta Naik 2027, Akademisi Minta Rute ke Perumahan Diperbanyak
Sebelum Ujian SIM, Pengemudi Dinilai Perlu Wajib Ikut Sekolah Mengemudi
KEMON Hadir di Kemayoran, Shuttle Bus Gratis Layani Dua Rute
Ganjil-Genap Jakarta Hampir 10 Tahun, Kini Dinilai Mulai Jenuh: ERP Jadi Opsi Baru
Hari Bakti ATC 2026, AirNav Indonesia: Mengenang Pengabdian, Melanjutkan Dedikasi
Masinis Jadi Tersangka, DPR Soroti Temuan KNKT soal Kecelakaan Kereta Bekasi
DAMRI Sabet Penghargaan Keselamatan Terbaik DKI Jakarta 2026

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:47 WIB

DAMRI Buka Rute Baru Tanjung Lesung-Bandara Soekarno-Hatta, Tarif Mulai Rp50 Ribu

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Tarif Transjakarta Naik 2027, Akademisi Minta Rute ke Perumahan Diperbanyak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Sebelum Ujian SIM, Pengemudi Dinilai Perlu Wajib Ikut Sekolah Mengemudi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:00 WIB

KEMON Hadir di Kemayoran, Shuttle Bus Gratis Layani Dua Rute

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Ganjil-Genap Jakarta Hampir 10 Tahun, Kini Dinilai Mulai Jenuh: ERP Jadi Opsi Baru

Berita Terbaru