JAKARTA – Masyarakat Indonesia kini bisa mulai mencatat kalender 2027. Pemerintah telah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun depan.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut masing-masing bernomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Dokumen ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini serta disaksikan Pratikno.
“Setelah melalui rapat di tingkat Eselon II dan rapat di Eselon I, hari ini kita melanjutkan Rapat Tingkat Menteri untuk menetapkan hari libur nasional dan hari cuti bersama tahun 2027,” kata Pratikno.
Ia menjelaskan, dari hasil kesepakatan tersebut terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
“Sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu ada 18 hari di tahun 2027, mayoritas itu adalah hari keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari,” ujarnya.
Menurut Pratikno, pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menetapkan kalender libur 2027. Untuk hari libur nasional, tanggalnya telah ditetapkan secara tetap. Sementara cuti bersama disusun dengan memperhatikan kelancaran masyarakat dalam menjalankan ibadah dan perayaan keagamaan.
Pemerintah juga mempertimbangkan posisi hari libur terhadap akhir pekan, periode mudik Lebaran, serta faktor lainnya.
“Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal, yang libur nasional itu sudah fix. Sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan,” kata Pratikno.
“Juga mempertimbangkan adanya posisinya kaitannya dengan hari Sabtu Minggu, mudik Lebaran, dan lain-lain,” lanjutnya.
Untuk ketentuan pelaksanaannya, cuti bersama berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Sementara bagi pekerja swasta, cuti bersama bersifat fakultatif dan pelaksanaannya mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja.
“Cuti bersama ini berlaku untuk ASN, sedangkan untuk swasta sifat dari cuti bersama adalah fakultatif. Jadi bisa dilakukan, bisa tidak,” jelas Pratikno.
Daftar Libur Nasional 2027
Berikut daftar 18 hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah:
1 Januari, Jumat: Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari, Selasa: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
6 Februari, Sabtu: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret, Senin: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
10–11 Maret, Rabu–Kamis: Idul Fitri 1448 Hijriah
26 Maret, Jumat: Wafat Yesus Kristus
28 Maret, Minggu: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei, Sabtu: Hari Buruh Internasional
6 Mei, Kamis: Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei, Senin: Idul Adha 1448 Hijriah
20 Mei, Kamis: Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni, Selasa: Hari Lahir Pancasila
6 Juni, Minggu: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus, Minggu: Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus, Selasa: Proklamasi Kemerdekaan
25 Desember, Sabtu: Kelahiran Yesus Kristus
26 Desember, Minggu: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Daftar Cuti Bersama 2027
Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama:
5 Februari, Jumat: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9 Maret, Selasa: Idul Fitri 1448 Hijriah
12 Maret, Jumat: Idul Fitri 1448 Hijriah
15 Maret, Senin: Idul Fitri 1448 Hijriah
25 Maret, Kamis: Wafat Yesus Kristus
18 Mei, Selasa: Idul Adha 1448 Hijriah
19 Mei, Rabu: Hari Raya Waisak 2571 BE
24 Desember, Jumat: Kelahiran Yesus Kristus
Dengan penetapan tersebut, kalender libur nasional dan cuti bersama 2027 dapat menjadi acuan masyarakat untuk menyusun agenda perjalanan, mudik, maupun kegiatan keluarga sejak jauh-jauh hari.
Penulis : amanda az
Editor : reni diana












