RENTAK.ID – Kabar Andre Taulany akan menikah dengan Amanda Rigby mulai mendapat titik terang setelah Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayoran Baru mengungkap adanya notifikasi rekomendasi pernikahan atas nama Andre Taulany dan Amanda Lintang Larasati Rigby.
Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, membenarkan pihaknya telah menerima notifikasi surat rekomendasi nikah yang diterbitkan KUA Ciputat Timur. Namun, ia menegaskan notifikasi tersebut belum berarti berkas pernikahan kedua calon mempelai telah diterima KUA Kebayoran Baru.
“Untuk saat ini, kalau kami melakukan proses pengecekan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah di E4), memang ada notifikasi yang muncul di dalam surat rekomendasi bahwa ada pengajuan rekomendasi atas nama Bapak Andreas Taulany atau Saudara Andreas Taulany dengan calon pasangannya Amanda Lintang Larasati Rigby,” jelas Riswanto dalam video yang diunggah ulang akun Instagram @lambe_turah, Senin 14 September 2026.
Menurut Riswanto, surat rekomendasi tersebut diterbitkan oleh KUA Ciputat Timur dan ditujukan kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru.
“Di mana KUA asal yang menerbitkan adalah KUA Ciputat Timur yang ditujukan kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru,” ujarnya.
Berkas Andre dan Amanda Belum Diterima
Riswanto menjelaskan, surat rekomendasi tersebut tercatat diinput pada 14 Agustus 2026. Namun, statusnya masih menunjukkan keterangan “terkirim”.
“Surat itu diinput pada Jumat, 14 Agustus 2026. Namun, status di sini masih terkirim, artinya belum ada dokumen yang memang disampaikan kepada KUA Kebayoran Baru tentang rencana pernikahan antara kedua mempelai,” katanya.
Ia juga memastikan hingga saat ini belum ada berkas pernikahan baik dari Andre maupun Amanda yang masuk ke KUA Kebayoran Baru.
“Kalau untuk notif di kita ini baru masuk notifnya Mas atau Saudara Andreas Taulany. Adapun untuk berkasnya Mbak Amanda Lintang, ini belum ada masuk ke data kita, termasuk juga Mas atau Saudara Andreas Taulany,” lanjutnya.
Dengan demikian, kedua dokumen calon pengantin tersebut belum dapat diproses oleh KUA Kebayoran Baru.
“Ini berarti kedua dokumen memang belum kami terima. Kalaupun sudah masuk, pasti kami akan melakukan proses penginputan data dan verifikasi yang nanti statusnya juga akan kami terima,” tutur Riswanto.
Amanda Disebut Perlu Dokumen dari Kedutaan
Riswanto kemudian menjelaskan adanya persyaratan tambahan apabila salah satu calon pengantin merupakan warga negara asing.
Amanda Rigby disebut berkewarganegaraan Inggris. Karena itu, menurut Riswanto, Amanda nantinya perlu menyerahkan sejumlah dokumen khusus, salah satunya surat keterangan dari kedutaan yang menyatakan tidak ada halangan untuk menikah.
“Adapun dokumen yang memang harus dipenuhi oleh warga negara asing, dalam hal ini Mbak Amanda Lintang Larasati Rigby yang informasinya berkewarganegaraan Inggris. Memang ada beberapa persyaratan khusus, di antaranya yaitu yang paling krusial atau yang paling inti itu adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar dari warga negara tersebut,” jelasnya.
Terkait waktu pendaftaran, Riswanto menyebut dokumen pernikahan idealnya sudah didaftarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan pernikahan.
“Kalau untuk dikatakan paling lambat didaftarkan ke KUA itu selambat-lambatnya 10 hari yang terhitung hari kerja sebelum hari H,” ujarnya.
Namun, apabila pendaftaran dilakukan kurang dari batas waktu tersebut, proses masih dapat dilakukan dengan syarat calon pengantin memperoleh dispensasi nikah dari kecamatan sesuai wilayah pencatatan pernikahan.
“Jika kurang dari 10 hari kerja tentu bisa saja asalkan kedua mempelai mendapatkan surat dispensasi nikah dari kecamatan sesuai dengan wilayah pencatatan nikah itu dilakukan,” tutup Riswanto.
Hingga kini, Andre Taulany maupun Amanda Rigby belum memberikan pernyataan langsung mengenai kabar rencana pernikahan tersebut. KUA Kebayoran Baru baru memastikan adanya notifikasi rekomendasi nikah, sementara berkas resmi kedua calon mempelai belum diterima pihak KUA. ***












