JAKARTA – Kabar baik datang bagi guru dan dosen binaan Kementerian Agama (Kemenag). Anggaran Biaya Tambahan (ABT) senilai Rp5,783 triliun yang dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dosen penerima Sertifikasi Dosen kini resmi masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama. Dengan selesainya proses administrasi tersebut, pencairan dana dijadwalkan mulai dilakukan pada pekan depan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, masuknya anggaran tambahan ke dalam DIPA menjadi penanda bahwa seluruh tahapan pengusulan telah rampung, mulai dari persetujuan Komisi VIII DPR RI hingga pengesahan oleh Kementerian Keuangan.
“Alhamdulillah, setelah melalui seluruh proses pengusulan, mulai dari persetujuan Komisi VIII DPR RI hingga Kementerian Keuangan, hari ini kami memastikan anggaran tambahan untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen lulusan PPG dan Sertifikasi Dosen telah resmi masuk ke dalam DIPA Kementerian Agama. Ini berarti tahapan pencairan sudah dapat segera dilakukan,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, dana sebesar Rp5,783 triliun tersebut telah didistribusikan ke DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Anggaran itu juga telah dialokasikan kepada 604 satuan kerja (satker) Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
“Minggu depan proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para guru dan dosen binaan Kementerian Agama yang selama ini menunggu realisasi tunjangan profesinya,” katanya.
Kamaruddin menegaskan, keberhasilan penyediaan anggaran tambahan tersebut tidak lepas dari dukungan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan yang terus bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan atas dukungan dan sinerginya. Ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah dan wakil rakyat dalam meningkatkan kompetensi sekaligus kesejahteraan guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh satuan kerja Kementerian Agama segera menindaklanjuti proses administrasi pencairan agar dana dapat segera diterima para penerima manfaat.
“Alokasi anggaran yang selama ini dinantikan kini telah tersedia. Kami meminta seluruh satker Kementerian Agama untuk segera memproses pencairannya sehingga dana tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh para guru dan dosen,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Kastolan menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran tersebut telah diajukan sejak Januari 2026. Pembahasannya dimulai dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 28 Januari 2026 sebelum akhirnya mendapat persetujuan untuk diteruskan kepada Kementerian Keuangan.
Kastolan mengungkapkan, pada 14 Juli 2026, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) yang menjadi dasar hukum penambahan anggaran belanja pegawai di Kementerian Agama tahun anggaran 2026.
“Terbitnya SP SABA dari Kementerian Keuangan menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran di Kementerian Agama. Setelah seluruh proses selesai, hari ini anggaran tersebut resmi masuk ke DIPA pada 604 satuan kerja Kementerian Agama,” jelas Kastolan.
Ia memastikan tidak ada lagi kendala administrasi sehingga proses penyaluran tunjangan profesi dapat segera dimulai.
“Alhamdulillah, anggaran sudah masuk ke DIPA seluruh satker terkait. Dengan demikian, pekan depan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen sudah dapat dilaksanakan,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri












