KOTAWARINGIN BARAT – Upaya penyelundupan puluhan meter kubik kayu tanpa dokumen resmi menuju Pulau Jawa berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut. Dalam operasi yang digelar di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, petugas mengamankan dua truk bermuatan kayu ilegal yang hendak diberangkatkan menggunakan KM Jambo XII, Kamis (2/7/2026).
Operasi yang dilakukan jajaran Koarmada II tersebut berhasil mengamankan dua unit truk Fuso beserta dua orang pengemudinya. Dari hasil pemeriksaan, kedua kendaraan mengangkut sekitar 35 meter kubik kayu campuran jenis Bengkirai dan Meranti dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp270,5 juta.
Petugas menemukan adanya dugaan penggunaan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) palsu sebagai pelengkap pengiriman. Temuan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Pangkalan TNI AL (Lanal) Kumai sebelum diserahkan kepada Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergi aparat dalam memberantas praktik illegal logging sekaligus mencegah peredaran hasil hutan secara ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menegaskan pentingnya peningkatan kewaspadaan di seluruh jajaran TNI AL. Ia meminta setiap satuan memperkuat kemampuan deteksi dini serta meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait untuk menindak berbagai aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan dan kejahatan terhadap sumber daya alam nasional.
Penulis : lazir
Editor : ameri






