JAKARTA – Pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan angkutan umum mulai menunjukkan hasil yang signifikan. Melalui aplikasi Terminal Online System (TOS), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berhasil memantau jutaan perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan menemukan masih tingginya tingkat pelanggaran administratif yang dilakukan operator angkutan.
Pengawasan berbasis digital tersebut dilakukan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) yang tersebar di seluruh Indonesia. Sistem ini memungkinkan petugas memonitor operasional kendaraan secara real time guna memastikan aspek keselamatan, kelaikan jalan, serta kepatuhan operator terhadap ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pemanfaatan aplikasi TOS telah meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap layanan angkutan orang.
“Dengan sistem ini, kami dapat memantau operasional kendaraan secara lebih efektif dan dapat mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Kami telah mencatat sejumlah perjalanan bus yang dinyatakan laik jalan serta bus yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Berdasarkan hasil pengawasan melalui TOS selama periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026, tercatat sebanyak 1.709.993 perjalanan bus AKAP berangkat dari Terminal Tipe A dan 1.759.161 perjalanan tiba di terminal yang sama. Selama periode tersebut, layanan AKAP mengangkut 22.769.512 penumpang berangkat dan 21.790.578 penumpang datang.
Dari total perjalanan yang diawasi, Ditjen Perhubungan Darat menemukan 989.176 perjalanan bus yang berangkat dari terminal atau sekitar 57,85 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Sementara 720.817 perjalanan lainnya atau 42,15 persen dinyatakan memenuhi ketentuan.
Pada bus yang datang ke terminal, tercatat 1.011.044 perjalanan atau 57,47 persen terindikasi melanggar aturan. Adapun 748.117 perjalanan atau sekitar 42,53 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
Aan menjelaskan, mayoritas temuan merupakan pelanggaran administratif yang sebenarnya dapat dicegah apabila operator lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya.
“Hasil dari pengawasan yang kami lakukan, ditemukan beberapa pelanggaran administratif. Tercatat pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang sudah kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak lagi berlaku,” katanya.
Untuk bus yang berangkat dari Terminal Tipe A, pelanggaran penyimpangan trayek tercatat sebanyak 579.641 kasus. Selain itu, ditemukan 265.673 pelanggaran terkait masa berlaku uji berkala kendaraan yang telah habis serta 447.961 pelanggaran Kartu Pengawasan (KPS) yang kedaluwarsa.
Temuan serupa juga ditemukan pada bus yang datang ke terminal. Ditjen Perhubungan Darat mencatat 577.788 pelanggaran penyimpangan trayek, 287.068 pelanggaran masa berlaku uji berkala kendaraan yang telah habis, dan 474.185 pelanggaran masa berlaku KPS yang tidak lagi berlaku.
Menurut Aan, tingginya angka pelanggaran tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan operator terhadap persyaratan teknis dan administrasi masih perlu ditingkatkan demi menjamin keselamatan penumpang.
“Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan karena ini hal dasar yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan masyarakat. Tentu temuan ini juga menjadi bahan evaluasi kami ke depannya untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan pembinaan kepada operator,” jelasnya.
Selain mencatat jenis pelanggaran, Ditjen Perhubungan Darat juga mengidentifikasi sejumlah perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran, yakni PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM.
Aan menegaskan pihaknya telah mengambil langkah penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Ke depan, pengawasan akan terus diperkuat melalui pembinaan berkelanjutan, inspeksi berkala, serta optimalisasi sistem digital guna meningkatkan kepatuhan operator angkutan umum.
“Prinsip kami jelas, keselamatan harus menjadi prioritas utama dan kami mengimbau seluruh operator untuk memastikan armada yang dioperasikan laik jalan dengan memenuhi seluruh persyaratan baik teknis maupun administratif. Sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan,” tutup Aan.
Penulis : lazir
Editor : ameri












