JAKARTA – Upaya pemerintah memperketat pengawasan angkutan umum justru membuka fakta yang mengkhawatirkan. Di balik gencarnya inspeksi keselamatan (rampcheck) yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, angka pelanggaran bus antarkota masih tergolong tinggi—bahkan mendekati 60 persen dari total pemeriksaan.
Data ini menimbulkan pertanyaan serius: seberapa efektif pengawasan selama ini berjalan, jika mayoritas armada masih tidak patuh terhadap aturan dasar keselamatan?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 3 April 2026, pihaknya telah memeriksa 963.859 perjalanan bus yang berangkat dari 115 Terminal Tipe A (TTA) di seluruh Indonesia melalui aplikasi Terminal Online System (TOS).
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 576.280 perjalanan atau sekitar 59,78 persen melakukan pelanggaran, sementara hanya 40,21 persen yang dinyatakan tidak melanggar,” ujar Aan di Jakarta, Minggu (5/4).
Jenis pelanggaran yang ditemukan pun bukan persoalan sepele. Mulai dari penyimpangan trayek hingga dokumen penting yang kedaluwarsa masih kerap diabaikan oleh operator.
“Jenis pelanggarannya beragam, mulai dari penyimpangan trayek, bukti lulus uji atau BLUe kedaluwarsa, hingga kartu pengawasan (KPS) yang juga sudah lewat masa berlaku,” jelasnya.
Secara rinci, tercatat 325.913 pelanggaran penyimpangan trayek, 154.236 pelanggaran masa berlaku bukti lulus uji, dan 278.179 pelanggaran terkait kartu pengawasan.
Tak hanya pada bus yang berangkat, pelanggaran juga ditemukan dalam pemeriksaan bus yang datang ke terminal. Dari total 993.155 perjalanan yang diperiksa, sebanyak 591.174 perjalanan atau 59,52 persen dinyatakan melanggar.
“Masih banyak ditemukan pelanggaran pada angkutan orang yang datang di terminal sehingga tidak dinyatakan laik jalan. Dari lebih dari 900 ribu pemeriksaan, sekitar 59 persen di antaranya melakukan pelanggaran,” tegas Aan.
Adapun rincian pelanggaran pada bus yang datang meliputi 324.131 penyimpangan trayek, 168.031 pelanggaran masa berlaku uji kendaraan, serta 296.140 pelanggaran kartu pengawasan.
Dalam temuan tersebut, Ditjen Perhubungan Darat juga menyoroti lima perusahaan otobus yang tercatat paling banyak melakukan pelanggaran, yakni PT SSR, PT EMPS, PT BDM, PT PP, dan PT SJML.
“Kami sudah mencatat dan melakukan penindakan terhadap lima perusahaan otobus tersebut serta meminta klarifikasi terkait pelanggaran yang ditemukan pada unit kendaraan mereka,” kata Aan.
Meski pemerintah menyatakan akan menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi, tingginya angka pelanggaran menunjukkan bahwa persoalan keselamatan transportasi darat belum terselesaikan secara mendasar—bukan hanya pada aspek pengawasan, tetapi juga kepatuhan operator.
“Prinsip kami keselamatan adalah prioritas. Kami mengimbau seluruh operator dan pengemudi untuk memastikan armada laik jalan, membawa dokumen resmi yang masih berlaku, serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






