JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan secara langsung Sertipikat Hak Pakai atas aset milik negara kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, di Gedung Pancasila, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Penyerahan ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dan pengelolaan aset negara yang mendukung penyelenggaraan diplomasi Indonesia.
Ia menegaskan bahwa upaya sertipikasi ini merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga dalam memastikan keamanan dan tertib administrasi Barang Milik Negara (BMN).“Kita mengamankan aset negara dengan memberikan kepastian hukum atas aset milik teman-teman di Kementerian Luar Negeri. Terima kasih sudah sangat rapi dalam penataan aset,” lanjutnya.
Aset yang disertipikatkan berupa tanah seluas 4.185 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Hak atas tanah tersebut kini tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Luar Negeri, dengan status Hak Pakai dan telah diterbitkan dalam bentuk Sertipikat Elektronik oleh Kementerian ATR/BPN pada Oktober 2025.
Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian proses sertipikasi tersebut.
“Setelah melalui serangkaian proses, alhamdulillah sertipikatnya dapat diterbitkan bulan Oktober kemarin. Ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan penyertipikatan tanah milik negara,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Manajemen Internal dan Transformasi Layanan Pertanahan Syarif Syahrial, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama. Juga hadir Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Erry Juliani dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Firman Ariefiansyah Singagerda.
Penulis : lazir
Editor : ameri






