JAKARTA – Caretaker Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Rakonsul) bersama pengurus provinsi (Pengprov) dari seluruh Indonesia pada Sabtu (25/10/2025) di Jakarta. Agenda utama rapat ini membahas mekanisme pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI periode 2025–2029.
Sekretaris Jenderal PSTI, Herman Andi, menjelaskan bahwa Rakonsul menjadi langkah penting dalam proses konsolidasi organisasi agar Munaslub berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Rakonsul membahas mekanisme penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum, termasuk kriteria dan syarat sesuai AD/ART PSTI,” ujar Herman.
Dalam proses registrasi peserta, sempat muncul perdebatan karena beberapa Pengprov seperti Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Maluku Utara tidak tercantum dalam daftar undangan. Setelah menunjukkan dokumen resmi kepengurusan tahun 2023, mereka akhirnya diperbolehkan mengikuti Rakonsul.
Herman menyebutkan, calon Ketua Umum PSTI wajib memberikan kontribusi sebesar Rp500 juta sesuai ketentuan organisasi. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan Munaslub dan harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, hanya Pengprov aktif dengan masa kepengurusan yang masih berlaku yang berhak memberikan suara dalam Munaslub. Pengprov yang masa jabatannya berakhir lebih dari enam bulan tanpa melaksanakan Musprov dianggap tidak memiliki hak suara.
Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) akan mulai bekerja 26–28 Oktober 2025, dengan pembagian formulir dan penerimaan berkas bakal calon. Munaslub dijadwalkan digelar 1 November 2025 di Gedung KONI Pusat, Jakarta.
Menanggapi isu bahwa Munaslub akan dilaksanakan di Makassar, Herman menegaskan, “Itu tidak benar. Caretaker tidak pernah memutuskan Munaslub di Makassar. Agenda resmi tetap di Jakarta.”
Rakonsul juga menyinggung polemik hasil Munas PSTI di Sukabumi (Desember 2024) yang memilih Asnawi Abdul Rahman sebagai Ketua Umum periode 2025–2029. Hasil tersebut digugat ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) oleh 13 Pengprov.
Namun menurut Herman, permohonan tersebut tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi syarat formil dan para penggugat bukan ketua Pengprov yang sah. Selain itu, KONI yang memberi rekomendasi Munas Sukabumi juga tidak dijadikan pihak dalam arbitrase.
Ķini, Asnawi dan tim hukumnya telah menggugat putusan BAKI No. 2/2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena dinilai melanggar UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Herman menegaskan, “Putusan BAKI tidak dibacakan di sidang, hanya dikirim lewat email dan pesan. Itu pelanggaran hukum acara, sehingga kami ajukan pembatalan.”
Saat ini PSTI memiliki 37 Pengprov aktif dari total 38 provinsi, dengan Papua Pegunungan belum memiliki SK kepengurusan. Jumlah final pemilik hak suara akan ditetapkan setelah hasil Rakonsul disahkan.
Penulis : guntar
Editor : gunawan tarigan













