RENTAK.ID – Untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual di transportasi publik, PT KAI Services menggelar pembinaan bagi satuan keamanan Wilayah 1.
Kegiatan berlangsung di Auditorium Kantor Pusat KAI Services, Senin (8/9), dengan fokus pada pemahaman Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan tindak pidana pelecehan seksual.
Sebanyak 100 personel satuan keamanan mengikuti pelatihan yang difasilitasi oleh tim dari Unit ROS Kantor Pusat. Materi yang diberikan mencakup pemahaman Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pengenalan berbagai bentuk pelecehan seksual, baik verbal seperti siulan hingga kontak fisik yang melanggar batas.
Tak hanya teori, peserta juga dibekali panduan teknis menghadapi kasus di lapangan. Termasuk cara mendekati korban, menjaga stabilitas psikologis korban, memberikan validasi dan dukungan, hingga menjalankan prosedur pelaporan yang tepat.
Manager Corporate Communication KAI Services, Nyoman Suardhita, menekankan bahwa pembekalan ini penting untuk meningkatkan profesionalitas petugas keamanan dalam menangani kasus sensitif seperti pelecehan seksual.
“Untuk mengantisipasi kejadian pelecehan seksual di kereta, kami membekali satuan keamanan dengan SOP sebagai panduan penanganan. Harapannya, mereka tidak panik dan dapat menguasai keadaan ketika menghadapi kasus di lapangan,” ujar Nyoman dalam keterangan tertulisnya.
Pembinaan ini akan berlangsung selama lima hari, mulai 8 hingga 12 September 2025. Pada hari pertama, peserta berasal dari satuan keamanan stasioner Wilayah 1, yang bertugas di Stasiun Bogor hingga Stasiun Duren Kalibata, serta personel dari Dipo KRL Depok dan Dipo KRL Bogor.
KAI Services menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan transportasi yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual bagi seluruh pengguna jasa.(****)
Penulis : Zul
Editor : Ami






