JAKARTA -Usulan skema pembiayaan rumah bagi pekerja dengan sistem attachment earning atau pemotongan gaji langsung untuk cicilan, menuai penolakan keras dari Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja-Pekerja Buruh (KSP-PB).
Skema yang digagas oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, itu dinilai tidak hanya melanggar prinsip dasar perlindungan upah pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ekonomi baru yang menyulitkan buruh.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa pemotongan gaji untuk keperluan cicilan rumah tidak bisa diberlakukan secara kolektif. “Kalau mau potong gaji seorang buruh, maka buruhnya harus tanda tangan setuju. Itu sifatnya privat dan individual. Tidak bisa dipukul rata,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (4/7/2025).
Iqbal mengingatkan bahwa tidak semua buruh membutuhkan rumah, dan banyak yang tidak memiliki kapasitas finansial untuk mengambil cicilan. Jika skema itu diterapkan tanpa persetujuan personal, ia menilai hal tersebut tidak hanya melanggar hak pekerja, tapi juga dapat menimbulkan ketimpangan dan tekanan ekonomi yang berat.
“Ada buruh yang sudah punya rumah. Kalau tetap dipotong, lalu untuk apa? Ini kebijakan yang bisa membuat buruh makin jatuh dalam jerat kemiskinan,” tegasnya.
Dari aspek hukum, KSPI menyatakan bahwa skema ini tidak memiliki dasar legal yang cukup kuat. Iqbal menekankan bahwa meski dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Menteri, pemotongan gaji tetap harus berdasarkan persetujuan tertulis buruh, sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa mekanisme pemotongan semacam itu tidak efisien secara teknis dan akan membebani perusahaan. “Ini bukan seperti iuran BPJS atau iuran serikat. Ini urusan pribadi pekerja dan memerlukan sistem yang rumit kalau dipaksakan kolektif. Belum tentu perusahaan mau ikut serta,” katanya.
Iqbal juga menyinggung Pasal 65 dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang membatasi potongan upah maksimal 50 persen. Namun, dalam praktiknya, jika potongan sudah melewati 30 persen, bank sendiri biasanya enggan memberikan kredit karena dinilai berisiko tinggi terjadi gagal bayar.
“Kalau cicilan rumah dipaksakan lewat potong gaji dan melebihi ambang batas aman, buruh bisa makin tercekik. Bukannya terbantu, malah makin terbebani utang,” ujarnya.
KSPI dan KSP-PB mengimbau pemerintah untuk tidak tergesa-gesa mengeluarkan kebijakan yang menyentuh hak dasar pekerja, terutama menyangkut upah. Mereka mendesak agar solusi perumahan pekerja tetap diberikan, namun berbasis prinsip keadilan, sukarela, dan perlindungan hak-hak buruh.
“Jika negara benar-benar ingin membantu buruh punya rumah, maka negara harus hadir aktif dalam skema subsidi atau program pembangunan. Jangan hanya menyerahkan kepada pasar dengan dalih tidak membebani APBN,” tutup Iqbal.
Penulis : lazir
Editor : ameri






