Gaji Buruh Dipotong untuk Rumah, KSPI: Tidak Bisa Dipukul Rata!

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal saat paparkan demo di depan kantor Kemenaker. (dok. rentak.id)

Said Iqbal saat paparkan demo di depan kantor Kemenaker. (dok. rentak.id)

JAKARTA -Usulan skema pembiayaan rumah bagi pekerja dengan sistem attachment earning atau pemotongan gaji langsung untuk cicilan, menuai penolakan keras dari Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja-Pekerja Buruh (KSP-PB).

Skema yang digagas oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, itu dinilai tidak hanya melanggar prinsip dasar perlindungan upah pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ekonomi baru yang menyulitkan buruh.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa pemotongan gaji untuk keperluan cicilan rumah tidak bisa diberlakukan secara kolektif. “Kalau mau potong gaji seorang buruh, maka buruhnya harus tanda tangan setuju. Itu sifatnya privat dan individual. Tidak bisa dipukul rata,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (4/7/2025).

Iqbal mengingatkan bahwa tidak semua buruh membutuhkan rumah, dan banyak yang tidak memiliki kapasitas finansial untuk mengambil cicilan. Jika skema itu diterapkan tanpa persetujuan personal, ia menilai hal tersebut tidak hanya melanggar hak pekerja, tapi juga dapat menimbulkan ketimpangan dan tekanan ekonomi yang berat.

“Ada buruh yang sudah punya rumah. Kalau tetap dipotong, lalu untuk apa? Ini kebijakan yang bisa membuat buruh makin jatuh dalam jerat kemiskinan,” tegasnya.

Dari aspek hukum, KSPI menyatakan bahwa skema ini tidak memiliki dasar legal yang cukup kuat. Iqbal menekankan bahwa meski dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Menteri, pemotongan gaji tetap harus berdasarkan persetujuan tertulis buruh, sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Lebih jauh, ia menyoroti bahwa mekanisme pemotongan semacam itu tidak efisien secara teknis dan akan membebani perusahaan. “Ini bukan seperti iuran BPJS atau iuran serikat. Ini urusan pribadi pekerja dan memerlukan sistem yang rumit kalau dipaksakan kolektif. Belum tentu perusahaan mau ikut serta,” katanya.

Iqbal juga menyinggung Pasal 65 dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang membatasi potongan upah maksimal 50 persen. Namun, dalam praktiknya, jika potongan sudah melewati 30 persen, bank sendiri biasanya enggan memberikan kredit karena dinilai berisiko tinggi terjadi gagal bayar.

“Kalau cicilan rumah dipaksakan lewat potong gaji dan melebihi ambang batas aman, buruh bisa makin tercekik. Bukannya terbantu, malah makin terbebani utang,” ujarnya.

KSPI dan KSP-PB mengimbau pemerintah untuk tidak tergesa-gesa mengeluarkan kebijakan yang menyentuh hak dasar pekerja, terutama menyangkut upah. Mereka mendesak agar solusi perumahan pekerja tetap diberikan, namun berbasis prinsip keadilan, sukarela, dan perlindungan hak-hak buruh.

“Jika negara benar-benar ingin membantu buruh punya rumah, maka negara harus hadir aktif dalam skema subsidi atau program pembangunan. Jangan hanya menyerahkan kepada pasar dengan dalih tidak membebani APBN,” tutup Iqbal.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup
Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi
Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker
Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani
Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa
90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja
Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Hampir Rampung, Kementerian PU Siapkan Asrama 5 Lantai dan Masjid 4 Lantai
Indrajaya Sentil Kebijakan Pusat: Jangan Cuma Bagus di Atas Kertas, Rakyat Harus Merasakan Dampaknya

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 08:53 WIB

Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup

Minggu, 1 November 2026 - 14:41 WIB

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 09:16 WIB

Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker

Minggu, 1 November 2026 - 08:43 WIB

Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani

Minggu, 1 November 2026 - 08:32 WIB

Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa

Berita Terbaru