Guntur Romli Sebut Sidang Hasto Kristiyanto di Sidang Tipikor Sebagai Daur Ulang Perkara Lama

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara PDIP, Guntur Romli (dok. rentak.id)

Juru bicara PDIP, Guntur Romli (dok. rentak.id)

JAKARTA – Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/5/2025), dipenuhi simpatisan dan kader PDI Perjuangan. Mereka hadir untuk memberi dukungan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang kembali duduk di kursi pesakitan.

Namun di balik sorotan kamera dan agenda persidangan, muncul tudingan keras dari juru bicara PDIP, Guntur Romli, yang menyebut proses hukum ini tak lebih dari “sidang daur ulang”.

“Ini bukan sidang baru, ini daur ulang perkara lama yang sudah inkrah. Tujuannya jelas: menjadikan Saudara Hasto sebagai target tahanan politik,” kata Guntur tegas kepada wartawan usai sidang yang menghadirkan saksi Rizky Aprilia.

Menurut Guntur, perkara yang kini menyeret Hasto tak lain adalah kasus yang pernah menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Agustina Ivo, dan Saeful Bahri—semuanya sudah diputus dengan kekuatan hukum tetap. Ia menyebut tidak ada kerugian negara yang timbul dalam perkara itu.

“Kasus ini sudah selesai. Putusan Pengadilan Tipikor No. 18/PK/2020 dan 28/PK/2020 juga telah menegaskan bahwa Hasto tidak terlibat. Jadi kenapa dipaksakan lagi?” ujarnya.

Di ruang sidang yang penuh sesak itu, tampak sejumlah tokoh PDIP turut hadir memberikan dukungan. Di antaranya anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dan Irjen Pol (Purn) Safaruddin, mantan Komisi III Komjen Pol (Purn) Nurdin, Ketua DPC PDIP Surakarta FX Hadi Rudyatmo, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, serta sejumlah tokoh dari Banyuwangi dan Riau.

Turut hadir pula Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Letjen (Purn) Ganip Warsito, Mayjen TNI Mar (Purn) Saud Tambatua, serta Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo.

Meski mengapresiasi langkah majelis hakim yang menggelar tiga sidang dalam sepekan demi mempercepat proses, Guntur menilai upaya KPK memanggil saksi-saksi yang tidak relevan adalah pemborosan anggaran negara.

“Saksi seperti Doni Tri Istiqomah bahkan membantah dirinya adalah orang kepercayaan Sekjen. Itu membuktikan bahwa dakwaan JPU lemah,” ungkapnya.

Guntur pun menegaskan kembali pandangan bahwa proses hukum terhadap Hasto sarat kepentingan politik. “Masyarakat bisa menilai sendiri, tekanan politik kekuasaan begitu telanjang dalam kasus ini. Maka benar jika publik menyebut Hasto sebagai tahanan politik,” katanya.

Berita Terkait

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut
Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil
Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:21 WIB

OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Berita Terbaru