Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. (Rentak/Rizal)

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. (Rentak/Rizal)

RENTAK.ID – Pemerintah telah resmi menerbitkan surat edaran bersama terkait kebijakan pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri sebagai panduan bagi institusi pendidikan dalam menjalankan kegiatan belajar-mengajar selama bulan suci.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pemberian libur awal Ramadan bagi siswa sekolah.

Berdasarkan surat edaran yang diteken pada Senin, 20 Januari 2025, libur sekolah akan berlangsung mulai 27-28 Februari hingga 5 Maret 2025.

Setelah itu, kegiatan pembelajaran kembali dilanjutkan pada 6 Maret hingga 25 Maret 2025.

Sekretaris Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini sejalan dengan aturan tahun-tahun sebelumnya, di mana menjelang awal puasa diberikan libur atau cuti bersama bagi dunia pendidikan.

“Libur ini tidak hanya berlaku untuk sektor pemerintahan, tetapi juga untuk sekolah-sekolah. Seluruh institusi pendidikan akan mengikuti agenda yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya pada Sabtu (22/2/2025).

Lebih lanjut, Asrun menegaskan bahwa meskipun tidak ada libur panjang seperti pada Ramadan sebelumnya, pemerintah tetap memberikan kebijakan yang memungkinkan siswa menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.

Libur hanya diberikan di awal dan menjelang akhir Ramadan, sementara di sela-sela itu, kegiatan belajar tetap berjalan normal dengan beberapa penyesuaian.

“Sekolah tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran seperti biasa, namun diiringi dengan materi yang lebih menitikberatkan pada amaliah Ramadan. Sekolah-sekolah diberikan kebebasan untuk mengarahkan siswa dalam kegiatan keagamaan yang relevan,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara proses pendidikan dan kesempatan bagi siswa untuk memperdalam nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadan.

Dengan demikian, efektivitas pembelajaran tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan spiritual siswa dalam menjalankan ibadah puasa dan aktivitas keagamaan lainnya.***

Editor : Ayham

Sumber Berita: RRI.co.id

Berita Terkait

Ratusan Ribu Buruh Siap Kepung DPR Saat May Day 2026, Isu PHK hingga Janji Pemerintah Jadi Sorotan
Sistem Tol Nirsentuh MLFF Belum Berlaku, Ini Penjelasan Terbaru BPJT
Yandri Susanto Dorong Pemuda NTB Magang ke Jepang: Sukses di Luar Negeri, Wajib Pulang Bangun Indonesia
Musda KNPI Sultra Digelar Mei, Fokus Perkuat Kepemimpinan Daerah
Irman Gusman: Pemimpin Besar Lahir dari Krisis, Bukan Zona Nyaman
Tinjau Kesiapan TKA SD, Wamendikdasmen Pastikan Siswa Tak Perlu Cemas
Finquest Jadi Terobosan Baru, Pembiayaan Karantina Tak Lagi Bergantung APBN
Desak Tangkap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, Aktivis Pro 08 Kepung Mabes Polri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:28 WIB

Ratusan Ribu Buruh Siap Kepung DPR Saat May Day 2026, Isu PHK hingga Janji Pemerintah Jadi Sorotan

Jumat, 17 April 2026 - 06:50 WIB

Sistem Tol Nirsentuh MLFF Belum Berlaku, Ini Penjelasan Terbaru BPJT

Rabu, 15 April 2026 - 18:40 WIB

Musda KNPI Sultra Digelar Mei, Fokus Perkuat Kepemimpinan Daerah

Rabu, 15 April 2026 - 11:47 WIB

Irman Gusman: Pemimpin Besar Lahir dari Krisis, Bukan Zona Nyaman

Selasa, 14 April 2026 - 11:21 WIB

Tinjau Kesiapan TKA SD, Wamendikdasmen Pastikan Siswa Tak Perlu Cemas

Berita Terbaru