RENTAK.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mempercepat proses persetujuan penambahan unit pengolah ikan (UPI) guna meningkatkan ekspor perikanan ke Arab Saudi, yang hingga saat ini baru mencakup 0,6% dari total pasar. KKP berkomitmen mendukung BPOM dalam memperluas akses ekspor produk perikanan Indonesia ke negara tersebut.
“Saat ini kita sedang mengajukan penambahan UPI untuk bisa ekspor ke Arab Saudi. Sampai saat ini, ekspor perikanan Indonesia ke Arab Saudi baru sebesar 0,6%,” kata Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini di Jakarta, dikutip Sabtu (22/2/2024).
Berdasarkan data ekspor produk perikanan Indonesia ke Arab Saudi tahun 2022 – 2024, komoditas dominan meliputi produk cakalang, tuna, lemuru yang diolah dalam bentuk ikan kaleng. Ishartini menerangkan pada tahun 2024, volume ekspor produk perikanan ke Arab Saudi sebesar 22.000 ton dengan nilai 91 juta USD. Sebab itu, KKP siap mendukung BPOM untuk segera melakukan kembali bilateral meeting dengan Saudi Food and Drug Authority (SFDA) agar ekspor produk dari budidaya dapat tembus ke Arab Saudi.
Ishartini juga merujuk data Trade Map tahun 2023 yang menyebut terdapat 51 negara yang menyuplai produk perikanan (HS: 03 Fish and crustaceans, molluscs and other aquatic invertebrates) ke Arab Saudi. Adapun Norwegia merupakan negara dengan market share produk perikanan terbesar ke Arab Saudi yaitu sebesar 22% dan diikuti oleh Vietnam dengan market share sebesar 16%.
“Kami akan terus bekerja keras agar ada penambahan UPI yang mendapatkan nomor registrasi dan bisa ekspor ke Arab Saudi, karena penambahan ini merupakan salah satu kunci peningkatan volume ekspor. Terutama dalam rangka pemenuhan kebutuhan haji dan umrah,” ujar Ishartini.
Badan Mutu KKP melalui BPOM selaku selaku Authorized Competent Authority kerjasama Indonesia dengan Arab Saudi, telah mengajukan permohonan pendaftaran nomor registrasi ke SFDA pada tanggal 29 Juli 2024 berupa penambahan (addition) sejumlah 5 UPI. Mereka terdiri dari 3 UPI baru dan 2 UPI terdaftar yang ingin melakukan penambahan ruang lingkup produk, serta perubahan (amendment) sejumlah 1 (satu) UPI terdaftar yang ingin melakukan perubahan nama dari UD menjadi CV.
“Kami selalu berkoordinasi dengan BPOM dan kemarin saya sudah mengadakan pertemuan dengan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ibu Elin Herlina kami akan terus bersinergi. Sebagai quality assurance di Indonesia kami ingin meyakinkan otoritas Arab Saudi bahwa produk perikanan kita bermutu,” tutup Ishartini.(fhm)
Penulis : Zul
Editor : Ami






