JAKARTA – Tragedi miras oplosan kembali terjadi, kali ini di Bogor Tengah, Kota Bogor, serta Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. Akibatnya, 13 orang meninggal dunia, sementara dua lainnya masih berjuang untuk bertahan hidup.
Di Bogor Tengah, empat orang dilaporkan tewas setelah menenggak miras oplosan di sebuah tempat pencucian motor. Satu korban lainnya, yang berinisial C, kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Sayang.
Situasi lebih tragis terjadi di Desa Kademangan, Cianjur, di mana sembilan orang meregang nyawa akibat mengonsumsi miras berbahaya tersebut. Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengonfirmasi bahwa korban kesembilan yang meninggal adalah IK, yang sebelumnya sempat mendapat perawatan di RS dr Hafidz.
BPOM Ingatkan Bahaya Miras Tanpa Izin
Menanggapi kasus ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa minuman beralkohol yang diproduksi secara legal harus melalui pengawasan ketat serta mendapatkan izin edar dari BPOM.
“Kalau kita mengonsumsi makanan atau minuman yang belum mendapat izin BPOM, itu sangat berbahaya. Kenapa? Karena tidak ada jaminan keamanan, tidak ada jaminan kualitas, juga tidak ada jaminan manfaatnya,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk yang akan dikonsumsi.
“Kita mau edukasi masyarakat. Ayo, jangan sembarangan mengonsumsi minuman atau makanan yang tidak memiliki sertifikasi resmi dari BPOM,” lanjutnya.
BPOM berjanji akan memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman ilegal, termasuk mengusut sumber miras oplosan yang menewaskan para korban di Bogor dan Cianjur.
“Kami akan turun langsung untuk mengecek bagaimana minuman beralkohol ini bisa sampai ke tangan masyarakat tanpa sertifikasi dari kami,” tegasnya.
Kasus miras oplosan ini menambah daftar panjang korban akibat minuman ilegal yang beredar di masyarakat. Aparat kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peredaran miras berbahaya tersebut. (RKL)
Penulis : Rahmat Kurnia Lubis
Editor : Erka













