Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Penambang Ditangkap

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Polda Banten mengamankan 10 penambang emas ilegal di Kabupaten Lebak.

Mereka diduga melakukan aktivitas tambang tanpa izin di beberapa desa, yaitu Citorek, Neglasari, Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, serta Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng.

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari 10 laporan kepolisian yang masuk sejak September 2024 hingga Februari 2025.

“Kami menemukan adanya aktivitas penambangan tanpa izin di beberapa lokasi tersebut. Para pelaku telah beroperasi selama enam bulan hingga satu tahun,” ujarnya dalam ekspose kasus di Mapolda Banten, Jumat (7/2/2025).

Dijerat Hukum Berat

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pemilik lokasi tambang dan pengolah emas. Mereka adalah UK (33), AG (53), WAN (42), YI (46), SUN (53), AS (35), DED (53), AN (38), OK (33), dan MAN (38), yang berasal dari berbagai desa di Kecamatan Cibeber dan Cilograng.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 terkait pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat.

“Mereka bisa dikenakan pidana penjara selama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar,” tegas Suyudi.

Produksi 10 Gram Emas Per Tiga Hari

Menurut hasil penyelidikan, setiap kali beroperasi, para pelaku bisa memproduksi 8 hingga 10 gram emas dalam tiga hari.

“Kalau harga emas per gram sekitar Rp1 juta, berarti dalam tiga hari mereka bisa mendapatkan Rp10 juta,” terang Suyudi.

Hasil emas yang diperoleh kemudian dijual ke pengepul sebelum akhirnya beredar di toko-toko emas. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok bahan kimia yang digunakan untuk pengolahan emas.

Dampak Lingkungan dan Barang Bukti

Kapolda menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mencegah bencana akibat aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami tidak akan berhenti memberantas pertambangan tanpa izin karena dampaknya bisa sangat besar bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” katanya.

Dari lokasi tambang, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk batuan mengandung emas, besi glundung, tabung gas, merkuri, sianida, dan peralatan lain yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan lebih luas dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. ***

 

Penulis : lazir

Editor : bedu

Berita Terkait

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif
Mengapa Nyamuk Mengisap Darah Manusia, Ternyata Ada Hikmah dan Fakta Sains yang Menarik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali

Berita Terbaru