9 Masalah Keselamatan Jalan Tol yang Diungkap KNKT, Pengguna Tol Wajib Tahu

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

9 masalah dan rekomendasi keselamatan jalan tol (foto. ist)

9 masalah dan rekomendasi keselamatan jalan tol (foto. ist)

JAKARTA – Jalan tol selama ini identik dengan perjalanan yang lebih cepat dan lancar. Namun, kecepatan tanpa dukungan sistem keselamatan yang kuat justru dapat meningkatkan risiko kecelakaan fatal.

Persoalan keselamatan di jalan tol pun kembali menjadi sorotan. Sejumlah titik rawan, mulai dari keberadaan struktur kaku di sisi jalan, keterbatasan parkir kendaraan berat di rest area, genangan air, hingga kesiapan menghadapi kecelakaan kendaraan listrik dan angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dinilai membutuhkan pembenahan serius.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan peningkatan kualitas pelayanan jalan tol tidak boleh hanya diukur dari kelancaran arus kendaraan.

Menurutnya, keselamatan harus ditempatkan sebagai bagian utama dalam tata kelola jalan tol di Indonesia.

“Peningkatan kualitas pelayanan jalan tol tidak hanya berfokus pada kelancaran mobilitas, tetapi juga harus menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama,” kata Djoko, Senin (31/8/2026).

Ia menjelaskan, regulasi mengenai tata kelola jalan tol terus mengalami penyesuaian untuk memperketat standar pelayanan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap pengguna jalan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014, Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol mencakup sejumlah indikator.

Indikator tersebut meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan dan penyelamatan, bantuan pelayanan, kondisi lingkungan, serta ketersediaan Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol juga memperkuat ketentuan terkait kondisi jalan, prasarana keselamatan dan keamanan, serta fasilitas pendukung pelayanan pengguna jalan tol.

“Dalam aspek keselamatan, regulasi terbaru menekankan pentingnya standar pelayanan, respons darurat, pengawasan kendaraan, dan aspek teknis jalan,” ujar Djoko.

Sorotan terhadap keselamatan jalan tol semakin mengemuka setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memaparkan hasil evaluasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI pada 26 Agustus 2026.

Dari evaluasi terhadap data kecelakaan di sejumlah ruas tol, KNKT mencatat sedikitnya sembilan persoalan keselamatan yang membutuhkan perhatian dan tindak lanjut.

Pertama, keberadaan struktur kaku di area clear zone.

Clear zone merupakan area bebas hambatan di sisi jalan yang dirancang untuk memberikan ruang aman ketika kendaraan keluar dari jalurnya.

Keberadaan pilar atau struktur rigid di area tersebut dinilai dapat memperparah dampak kecelakaan dan meningkatkan risiko fatalitas.

KNKT merekomendasikan agar area clear zone dan median jalan disterilkan dari pilar maupun bangunan kaku. Jika struktur tersebut tidak dapat dihindarkan, perlu dipasang guardrail dan crash cushion sebagai perlindungan tambahan.

Kedua, fasilitas parkir kendaraan berat di rest area masih terbatas.

Masalah ini terutama menyangkut kendaraan Golongan V. Sejumlah Tempat Istirahat dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) dinilai belum memiliki kapasitas parkir kendaraan berat yang memadai.

Selain persoalan lahan, terdapat pula isu keamanan kendaraan, belum optimalnya fasilitas istirahat khusus pengemudi truk, hingga belum tersedianya area parkir khusus kendaraan pengangkut B3.

“Fasilitas untuk kendaraan berat dan pengemudi truk perlu diperkuat, termasuk penyediaan area parkir yang memadai dan aman,” kata Djoko.

Perbaikan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 yang mengatur fasilitas Tempat Istirahat dan Pelayanan pada jalan tol.

Ketiga, fasilitas bengkel ringan di rest area belum optimal.

Sebagian besar TIP Tipe A saat ini masih mengandalkan fasilitas tambal ban. Padahal, berdasarkan Pasal 19 huruf d Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021, TIP Antar Kota Tipe A diwajibkan menyediakan fasilitas bengkel untuk perbaikan ringan.

Fasilitas tersebut penting agar kendaraan yang mengalami gangguan teknis dapat segera ditangani tanpa harus melanjutkan perjalanan dalam kondisi tidak laik.

Keempat, persoalan kecepatan di interchange dan ramp.

KNKT menyoroti keselarasan antara kecepatan operasional dan kecepatan desain jalan.

Kecepatan kendaraan di area interchange serta ramp on/off yang masih sama dengan kecepatan desain dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Sejumlah kecelakaan bus menjadi contoh serius, antara lain kecelakaan Bus Sang Engon di Simpang Susun Semarang B-C yang menewaskan 18 orang, Bus Cahaya Trans di Simpang Susun Krapyak dengan 17 korban meninggal dunia, serta Bus Handoyo di ramp off Exit Cikampek yang menewaskan 12 orang.

Karena itu, KNKT merekomendasikan kecepatan operasional di area interchange dan ramp on/off ditetapkan sekitar 75–85 persen dari kecepatan desain.

Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep forgiving road, yakni desain jalan yang mempertimbangkan kemungkinan pengemudi melakukan kesalahan sehingga dampak kecelakaan dapat ditekan.

Untuk interchange antartol, kecepatan operasional juga direkomendasikan minimal 60 kilometer per jam.

Genangan Air dan Aquaplaning Jadi Ancaman

Kelima, bahaya genangan air atau standing water.

Genangan air di permukaan jalan dapat membuat ban kehilangan kontak optimal dengan aspal. Kondisi ini dikenal sebagai aquaplaning atau hydroplaning dan dapat menyebabkan kendaraan kehilangan kendali.

Masalahnya, hingga kini belum terdapat ketentuan yang secara spesifik mengatur batas maksimum tinggi genangan yang diperbolehkan di jalan tol.

Di sejumlah ruas, bahkan masih ditemukan median yang belum dilengkapi sistem drainase memadai.

KNKT merekomendasikan penyusunan regulasi mengenai batas maksimum genangan air yang diperbolehkan, pembersihan rumput dan bahu jalan secara berkala, serta evaluasi sistem drainase dengan mempertimbangkan kemiringan jalan, terutama di kawasan turunan dan tikungan.

“Genangan air tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil karena dapat menjadi pemicu aquaplaning dan berujung pada kecelakaan,” ujar Djoko.

Keenam, jalur penghentian darurat perlu dioptimalkan.

Jalur penghentian darurat atau Emergency Safety Zone masih memiliki sejumlah persoalan teknis.

Di antaranya sudut masuk yang terlalu tajam untuk kendaraan besar, material campuran tanah dan pasir yang berpotensi memadat, kemiringan terlalu curam, hingga keberadaan dinding penahan di sisi jalur yang justru dapat menambah risiko ketika kendaraan masuk ke area tersebut.

Selain itu, belum terdapat aturan khusus yang secara eksplisit mengatur jalur penyelamat darurat dalam Rancangan Peraturan Menteri.

KNKT merekomendasikan agar seluruh jalur penghentian darurat, baik yang sudah ada maupun yang akan dibangun, disesuaikan dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 13/SE/Db/2022 tentang Pedoman Perencanaan Jalur Penghentian Darurat.

Parameter teknis jalur penyelamat juga dinilai perlu dimasukkan secara jelas dalam rancangan regulasi baru.

Rambu hingga Gerbang Tol Ikut Disorot

Ketujuh, perlengkapan jalan perlu ditata ulang.

Rambu, marka, alat pengendali, dan perangkat pengaman pengguna jalan menjadi bagian penting dalam sistem keselamatan.

Namun, KNKT menemukan penempatan sejumlah rambu masih bertumpuk sehingga berpotensi membingungkan pengemudi.

Kondisi guardrail juga belum seluruhnya memenuhi standar keselamatan. Di sisi lain, pihak yang secara khusus bertanggung jawab melakukan pengawasan dan evaluasi perlengkapan jalan belum ditetapkan secara jelas.

Karena itu, diperlukan penetapan unit yang bertanggung jawab atau accountable unit sekaligus pemeriksaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan secara berkala.

Kedelapan, lokasi gerbang tol juga perlu menjadi perhatian.

Gerbang tol yang ditempatkan di ujung jalan menurun dapat menjadi titik berbahaya, terutama ketika kendaraan mengalami kegagalan rem atau rem blong.

Kondisi tersebut membuat analisis risiko menjadi sangat penting sebelum menentukan lokasi gerbang tol.

KNKT merekomendasikan agar pembangunan dan penempatan gerbang tol menghindari area rawan kecelakaan, khususnya pada titik akhir turunan.

Kesembilan, kesiapan menghadapi kecelakaan kendaraan listrik dan angkutan B3.

Perkembangan kendaraan listrik membawa tantangan baru bagi pengelola jalan tol.

Saat ini, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dinilai belum sepenuhnya memiliki sarana, prasarana, maupun standar operasional yang memadai untuk menangani kondisi darurat kendaraan listrik dan angkutan B3.

Dalam penanganan kebakaran, misalnya, BUJT masih banyak mengandalkan koordinasi dengan pemadam kebakaran terdekat.

Persoalannya, tidak semua unit pemadam kebakaran memiliki peralatan maupun kompetensi khusus untuk menangani kebakaran baterai kendaraan listrik atau insiden yang melibatkan bahan berbahaya dan beracun.

Karena itu, KNKT mendorong peningkatan peralatan, fasilitas pendukung, serta kompetensi tim tanggap darurat di jalan tol.

“Penanganan kendaraan listrik dan angkutan B3 membutuhkan kesiapan yang berbeda karena karakteristik risikonya juga berbeda,” kata Djoko.

Selain sembilan persoalan tersebut, KNKT turut memberikan catatan terhadap ketentuan kompensasi rekondisi dalam Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang SPM Jalan Tol.

Pasal 17 Ayat 9 rancangan aturan tersebut menyebutkan Badan Usaha berhak memperoleh kompensasi rekondisi apabila kondisi jalan tol mengalami penurunan akibat pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).

KNKT meminta agar ketentuan tersebut segera dilengkapi dengan regulasi pelaksana yang jelas.

Langkah ini diperlukan untuk mencegah munculnya perbedaan penafsiran di antara pemerintah, BUJT, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Pada akhirnya, persoalan keselamatan jalan tol tidak bisa diselesaikan hanya dengan memperbaiki satu aspek.

Regulasi harus berjalan beriringan dengan desain infrastruktur yang aman, pengawasan kendaraan, kualitas fasilitas rest area, sistem drainase, perlengkapan jalan, hingga kesiapan petugas menghadapi kondisi darurat.

Djoko menilai seluruh rekomendasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara konsisten agar pembangunan jalan tol tidak sekadar mengejar kelancaran perjalanan.

“Jalan tol harus memberikan kepastian bahwa pengguna dapat bergerak cepat sekaligus tetap terlindungi. Keselamatan harus menjadi ukuran utama dalam setiap pengembangan dan pengelolaan jalan tol,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Wisatawan Kapal Pesiar Berburu Pesona Cenderawasih di Aisandami, DAMRI Siapkan 3 Armada
Tol Jakarta-Tangerang Dipelihara, Jembatan Cisadane Direkonstruksi hingga 19 September
Krayan Terisolasi, Jalan Berlumpur Bikin Harga Sembako Melambung
Tol JORR Direkonstruksi hingga 18 September, Cek Titik Lajur yang Ditutup
Tol Jakarta-Cikampek Dipelihara Mulai 12 September, Cek Lokasi dan Jadwalnya
Rp3 Triliun untuk Motor Listrik Disorot, Djoko Setijowarno: Lebih Baik Perkuat Bus Listrik
AirNav Resmi Operasikan JARKOMPENAS, Perkuat Transformasi Digital Navigasi Penerbangan
Lima Bandara Kembali Layani Penerbangan, Abu Gunung Anak Krakatau Masih Dipantau

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 07:28 WIB

Wisatawan Kapal Pesiar Berburu Pesona Cenderawasih di Aisandami, DAMRI Siapkan 3 Armada

Rabu, 16 September 2026 - 10:02 WIB

Tol Jakarta-Tangerang Dipelihara, Jembatan Cisadane Direkonstruksi hingga 19 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:02 WIB

Krayan Terisolasi, Jalan Berlumpur Bikin Harga Sembako Melambung

Minggu, 13 September 2026 - 08:25 WIB

Tol JORR Direkonstruksi hingga 18 September, Cek Titik Lajur yang Ditutup

Sabtu, 12 September 2026 - 14:06 WIB

Tol Jakarta-Cikampek Dipelihara Mulai 12 September, Cek Lokasi dan Jadwalnya

Berita Terbaru