Wartawan Diusir saat Liput Reses DPRD Depok, PWI: Ini Pelanggaran Kemerdekaan Pers

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK – Seorang wartawan dari media Satunet, Rudi Irwanto, yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, mengalami pengusiran saat meliput kegiatan reses anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar, Supriatni.

Insiden itu terjadi di Jalan Perikanan RT 01 RW 01, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Minggu (2/2/2025).

Dalam kegiatan yang bertujuan menampung aspirasi masyarakat tersebut, Supriatni tiba-tiba menghentikan pidatonya saat melihat Rudi tengah mengambil foto.

“Kegiatan ini bukan untuk konsumsi publik, hanya untuk intern. Tidak boleh diliput dan jangan direkam. Silakan wartawan keluar,” tegas Supriatni.

Merasa dipermalukan, Rudi pun meninggalkan ruangan dengan wajah kecewa. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.

“Saya hanya menjalankan tugas untuk meliput kegiatan pejabat publik. Setahu saya, reses itu bagian dari laporan kerja anggota dewan yang seharusnya bisa diakses publik,” ungkap Rudi.

Baca Juga :  Perketat keamanan Brimob Polda Sumut Lumpuhkan 8 Drone Liar di Event F1 Powerboat

Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya tidak mengganggu jalannya acara.

“Saya tidak minta duit, saya hanya menulis berita. Ini pelecehan terhadap profesi pers,” tambahnya dengan mata sedikit berkaca-kaca.

PWI Kota Depok Akan Ambil Langkah

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menyayangkan insiden tersebut dan segera membawa kasus ini ke bagian hukum PWI Kota Depok.

“Rudi adalah anggota PWI Kota Depok yang berkompetensi Dewan Pers. Jika benar ada pengusiran ini, maka ini adalah pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dijamin dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999,” ujar Rusdy.

Dalam pasal 7 ayat 2 UU Pers, pers berhak mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Sementara itu, pasal 8 ayat 2 menyebutkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik bisa dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Baca Juga :  Dokkes Polda Sumut Siaga Gerak Cepat Beri Pelayanan Kepada Petugas Pam Pemilu

“Kegiatan reses itu dibiayai oleh anggaran negara, sehingga seharusnya bersifat terbuka untuk pers,” tegasnya.

Rusdy menambahkan bahwa pihaknya akan mencoba menyelesaikan permasalahan ini dengan Ketua Partai Golkar Kota Depok, Farabi Arafiq.

Namun, jika tidak ada permintaan maaf dari Supriatni, PWI Kota Depok tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke Badan Kehormatan DPRD Kota Depok atau bahkan melaporkannya ke kepolisian.

“Namun, saya tetap berharap ada itikad baik untuk bersilaturahmi dan saling memaafkan,” pungkasnya.

Klarifikasi dari Supriatni

Beberapa jam setelah kejadian, Supriatni melalui perwakilannya mengklarifikasi bahwa tidak ada pengusiran terhadap wartawan, melainkan hanya kesalahpahaman.

“Kami akan segera bersilaturahmi ke Kantor PWI Kota Depok untuk memberikan klarifikasi,” ujar perwakilan Supriatni.

Rusdy pun menyambut baik niat tersebut.

“Dengan silaturahmi dan saling memaafkan, semoga bisa menjadi jalan terbaik bagi semua pihak,” tutupnya. ***

 

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Desa Kanekes, Suku Baduy Tolak Dana Desa Sejak 2017, Ini Alasannya
Polri Siapkan Kandidat Kapolda Jatim, Siapa yang Akan Terpilih?
Miras Oplosan Tewaskan 13 Orang di Bogor dan Cianjur, BPOM Ingatkan Bahaya Konsumsi Miras
Pemprov Jabar Siapkan Rp 130 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Parung Panjang, serta Santunan untuk Korban Kecelakaan
Berkat GPS, Oknum Tokoh Masyarakat di Serang Diringkus, Jadi Penadah Motor Curian
Kapolres Serang Tinjau Lokasi Panen Raya Jagung di Kopo, Dukung Ketahanan Pangan
Depok Raih Predikat Kota Pangan Aman 2024, Wali Kota: Hasil Kerja Bersama!
PT Tirta Asasta Depok Imbau Pelanggan Segera Perbarui Data untuk Kelancaran Administrasi Pajak

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:03 WIB

Desa Kanekes, Suku Baduy Tolak Dana Desa Sejak 2017, Ini Alasannya

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:05 WIB

Polri Siapkan Kandidat Kapolda Jatim, Siapa yang Akan Terpilih?

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:39 WIB

Miras Oplosan Tewaskan 13 Orang di Bogor dan Cianjur, BPOM Ingatkan Bahaya Konsumsi Miras

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:56 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Rp 130 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Parung Panjang, serta Santunan untuk Korban Kecelakaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:21 WIB

Berkat GPS, Oknum Tokoh Masyarakat di Serang Diringkus, Jadi Penadah Motor Curian

Berita Terbaru