Wartawan Diusir saat Liput Reses DPRD Depok, PWI: Ini Pelanggaran Kemerdekaan Pers

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK – Seorang wartawan dari media Satunet, Rudi Irwanto, yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, mengalami pengusiran saat meliput kegiatan reses anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar, Supriatni.

Insiden itu terjadi di Jalan Perikanan RT 01 RW 01, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Minggu (2/2/2025).

Dalam kegiatan yang bertujuan menampung aspirasi masyarakat tersebut, Supriatni tiba-tiba menghentikan pidatonya saat melihat Rudi tengah mengambil foto.

“Kegiatan ini bukan untuk konsumsi publik, hanya untuk intern. Tidak boleh diliput dan jangan direkam. Silakan wartawan keluar,” tegas Supriatni.

Merasa dipermalukan, Rudi pun meninggalkan ruangan dengan wajah kecewa. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.

“Saya hanya menjalankan tugas untuk meliput kegiatan pejabat publik. Setahu saya, reses itu bagian dari laporan kerja anggota dewan yang seharusnya bisa diakses publik,” ungkap Rudi.

Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya tidak mengganggu jalannya acara.

“Saya tidak minta duit, saya hanya menulis berita. Ini pelecehan terhadap profesi pers,” tambahnya dengan mata sedikit berkaca-kaca.

PWI Kota Depok Akan Ambil Langkah

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menyayangkan insiden tersebut dan segera membawa kasus ini ke bagian hukum PWI Kota Depok.

“Rudi adalah anggota PWI Kota Depok yang berkompetensi Dewan Pers. Jika benar ada pengusiran ini, maka ini adalah pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dijamin dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999,” ujar Rusdy.

Dalam pasal 7 ayat 2 UU Pers, pers berhak mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Sementara itu, pasal 8 ayat 2 menyebutkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik bisa dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

“Kegiatan reses itu dibiayai oleh anggaran negara, sehingga seharusnya bersifat terbuka untuk pers,” tegasnya.

Rusdy menambahkan bahwa pihaknya akan mencoba menyelesaikan permasalahan ini dengan Ketua Partai Golkar Kota Depok, Farabi Arafiq.

Namun, jika tidak ada permintaan maaf dari Supriatni, PWI Kota Depok tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke Badan Kehormatan DPRD Kota Depok atau bahkan melaporkannya ke kepolisian.

“Namun, saya tetap berharap ada itikad baik untuk bersilaturahmi dan saling memaafkan,” pungkasnya.

Klarifikasi dari Supriatni

Beberapa jam setelah kejadian, Supriatni melalui perwakilannya mengklarifikasi bahwa tidak ada pengusiran terhadap wartawan, melainkan hanya kesalahpahaman.

“Kami akan segera bersilaturahmi ke Kantor PWI Kota Depok untuk memberikan klarifikasi,” ujar perwakilan Supriatni.

Rusdy pun menyambut baik niat tersebut.

“Dengan silaturahmi dan saling memaafkan, semoga bisa menjadi jalan terbaik bagi semua pihak,” tutupnya. ***

 

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM, Selidiki Dugaan Pelanggaran Perizinan
PLN UID Jakarta Raya Gelar Bazar Sembako Murah “Terang Berkah Ramadan”
Polsek Serpong Gelar Jum’at Peduli, Santuni Anak Yatim dari Yayasan Permata Al-Ihsan
Polsek Serpong Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di TK Santa Ursula BSD
Bantuan Pascatragedi Kalibata Dinilai Belum Pulihkan UMKM Terdampak
Dari Luka Bencana Menuju Harapan Baru: BNPB Mulai Bangun Huntara untuk Warga Tapanuli Utara
Astra Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa Lewat Penguatan Petani Kopi Garut
DPP NasDem Rampungkan SK Pengurus Kalsel, Saidi Mansyur Resmi Pimpin Banjar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:12 WIB

Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM, Selidiki Dugaan Pelanggaran Perizinan

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:30 WIB

PLN UID Jakarta Raya Gelar Bazar Sembako Murah “Terang Berkah Ramadan”

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:53 WIB

Polsek Serpong Gelar Jum’at Peduli, Santuni Anak Yatim dari Yayasan Permata Al-Ihsan

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:30 WIB

Polsek Serpong Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di TK Santa Ursula BSD

Senin, 12 Januari 2026 - 10:33 WIB

Bantuan Pascatragedi Kalibata Dinilai Belum Pulihkan UMKM Terdampak

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB