Teror Kepala Babi ke Tempo: Pakar Hukum Desak Penegakan Hukum, Kritik Pejabat Istana

- Penulis

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azmi Syahputra (dok. rentak)

Azmi Syahputra (dok. rentak)

JAKARTA – Teror terhadap Majalah Tempo kian menjadi perhatian publik setelah insiden pengiriman kepala babi dan bangkai tikus dalam rentang waktu 19-22 Maret 2025.

Namun, pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan  yang menanggapi peristiwa ini dengan candaan justru menuai kritik tajam.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, sikap tersebut tidak bijaksana dan berpotensi mengabaikan seriusnya ancaman terhadap kebebasan pers.

“Komentar yang menyatakan ‘sudah dimasak saja’ jelas tidak mencerminkan kepedulian terhadap kemerdekaan pers. Seharusnya, ada dorongan untuk menegakkan hukum, bukan meremehkan ancaman yang terjadi,” ujarnya, Minggu (23/3/2025).

Azmi menegaskan, bahwa tindakan teror ini tidak bisa dianggap remeh karena merupakan upaya intimidasi terhadap media.

“Pengiriman kepala babi, ancaman melalui akun Instagram Majalah Tempo, hingga bangkai tikus adalah bentuk teror berulang. Ini bukan sekadar ancaman biasa, tetapi tindakan yang bertujuan menyebarkan ketakutan dan menghalangi kerja jurnalistik,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta delik pidana lain yang berkaitan dengan teror dan ancaman.

“Pers adalah bagian penting dalam demokrasi. Tanpa kebebasan pers, transparansi dan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah akan melemah,” tambahnya.

Azmi mengkritik kondisi bangsa yang lebih banyak diwarnai polemik dan pertikaian dibanding fokus pada strategi membangun negara.

“Saat ini, energi bangsa lebih banyak habis untuk ‘adu kecemasan’ dan ‘saling serang’ daripada adu gagasan dan strategi demi kepentingan publik,” ujarnya.

Ia pun mendorong Dewan Pers dan aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini secara serius.

“Dewan Pers harus berperan aktif dalam mendorong kepolisian agar menemukan pelaku dan memberikan tindakan tegas. Ini bukan hanya soal Tempo, tetapi menyangkut keberlangsungan kemerdekaan pers di Indonesia,” pungkasnya. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta
Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup
Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi
Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker
Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani
Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa
90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:27 WIB

Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 19:06 WIB

Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 08:53 WIB

Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup

Minggu, 1 November 2026 - 14:41 WIB

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 09:16 WIB

Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker

Berita Terbaru