JAKARTA – Tim gabungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dan Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap praktik percaloan pekerja migran ilegal.
Dalam operasi ini, tiga orang terduga calo berinisial R, S, dan SS berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Penangkapan ini berawal dari pengawasan terhadap dua perempuan yang dicurigai sebagai calon pekerja migran ilegal di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (22/2/2025).
Kedua perempuan itu rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan Qatar untuk bekerja sebagai penjaga lansia dan asisten rumah tangga.
Tim yang sudah mengantongi informasi sebelumnya melakukan penyelidikan lebih lanjut di sebuah lokasi penampungan calon pekerja migran ilegal di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Pada Minggu (23/2/2025) dini hari, tim akhirnya menangkap R di kediamannya yang sekaligus dijadikan tempat penampungan.
Sementara itu, dua terduga lainnya, S dan SS, ditangkap saat hendak mengantar dua calon pekerja migran ke Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (22/2/2025).
Mereka diduga bertindak sebagai penghubung dan fasilitator pengiriman pekerja secara ilegal.
Modus Operandi dan Penyelamatan CPMI
Dalam rilis resmi yang diterima KemenP2MI, disebutkan bahwa dua calon pekerja migran yang berhasil dicegah, berinisial JU asal Lampung dan AS asal Palu, dijanjikan gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Sebelum keberangkatan, mereka telah diminta mentransfer uang fee sebesar Rp3 juta hingga Rp6 juta ke rekening tertentu.
Selain kedua perempuan tersebut, tim juga menemukan dua calon pekerja migran lainnya, berinisial AW dan NL, yang berada di tempat penampungan di Jatimulya. Keduanya juga berasal dari Palu dan direncanakan akan dikirim ke Qatar sebagai asisten rumah tangga.
Proses Hukum Berlanjut
Setelah operasi ini, empat calon pekerja migran ilegal diselamatkan, sementara tiga terduga calo diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh CPMI yang berhasil diselamatkan akan mendapatkan pendampingan lebih lanjut, sementara para pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi KemenP2MI.
Penindakan ini menjadi langkah nyata dalam memberantas perdagangan pekerja migran ilegal yang kerap menjerat masyarakat dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi.













