Said Iqbal Minta PT Samwon Busana Jepara Batalkan PHK, Tegaskan Pesangon Minimal Satu Kali

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal (dok. rentak.id)

Said Iqbal (dok. rentak.id)

JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, turun langsung ke PT Samwon Busana Indonesia di Jepara untuk memastikan penyelesaian persoalan rencana penutupan perusahaan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja dilakukan secara adil. Dalam kunjungan tersebut, ia mendesak manajemen agar mengkaji ulang keputusan menutup perusahaan dan membuka ruang penyelamatan usaha sebelum PHK benar-benar dilakukan.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Said Iqbal mendatangi PT Victory Apparel Indonesia di Semarang. Ia hadir bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Jepara, Kementerian Ketenagakerjaan, Deks Ketenagakerjaan, serikat pekerja, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Said Iqbal, kehadirannya merupakan amanat langsung Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah aktif hadir dalam setiap persoalan ketenagakerjaan, terutama yang berpotensi menyebabkan PHK massal.

Ia menegaskan, Presiden memberikan dua arahan penting. Pertama, pemerintah harus berupaya menyelamatkan perusahaan yang masih memiliki peluang untuk bertahan. Kedua, jika PHK tidak bisa dihindari, seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

“Pesan Presiden Prabowo sangat jelas. Kalau dunia usaha masih bisa dibantu, maka harus dibantu. Pemerintah membutuhkan investasi, baik investasi dalam negeri maupun investasi asing. Kalau ada persoalan kebijakan, bahan baku, pembiayaan, pasar, atau regulasi, pemerintah siap melakukan intervensi,” kata Said Iqbal, Selasa (27/7/2026).

Ia meminta manajemen PT Samwon Busana Indonesia mengungkap secara terbuka faktor utama yang membuat perusahaan berencana menghentikan operasionalnya. Menurutnya, pemerintah siap memberikan solusi apabila kendala yang dihadapi berkaitan dengan pasokan bahan baku, pembiayaan, regulasi, hingga akses pasar.

Said Iqbal menilai perusahaan tersebut masih memiliki modal besar untuk bertahan. Selain gedung dan mesin produksi yang merupakan aset milik perusahaan sendiri, PT Samwon Busana Indonesia juga didukung tenaga kerja berpengalaman yang telah memiliki keterampilan di industri garmen.

“Sayang sekali kalau perusahaan ini langsung ditutup. Gedungnya milik sendiri, mesin-mesinnya juga milik sendiri, dan tenaga kerjanya sudah terampil. Saya meminta manajemen mempertimbangkan kembali kemungkinan diversifikasi usaha dan memperluas pasar domestik,” ujarnya.

Ia menilai peluang pasar dalam negeri masih sangat terbuka, mulai dari produksi seragam sekolah, seragam instansi pemerintah, perlengkapan TNI dan Polri, hingga berbagai kebutuhan tekstil nasional lainnya.

Meski keputusan bisnis tetap menjadi kewenangan perusahaan, Said Iqbal mengingatkan bahwa mempertahankan usaha jauh lebih mudah dibanding membangun kembali pasar setelah perusahaan berhenti beroperasi.

“Kalau perusahaan pernah tutup, membangun pasar kembali akan lebih sulit. Karena itu, pertimbangkan dengan matang. Kalau ada hal yang bisa dibantu pemerintah, sampaikan kepada kami. Setiap hasil kunjungan ini akan saya laporkan langsung kepada Presiden,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah selama ini telah beberapa kali melakukan intervensi untuk menyelamatkan industri, antara lain melalui kebijakan harga gas industri guna menekan biaya produksi sektor manufaktur, termasuk industri keramik. Pemerintah juga pernah membantu perusahaan memperoleh akses pembiayaan ketika menghadapi kendala perbankan.

“Negara peduli kepada dunia usaha. Ketika ada perusahaan yang sebenarnya masih sehat tetapi mengalami persoalan pembiayaan atau kebijakan, pemerintah dapat membantu. Namun ketika PHK terjadi, negara juga wajib melindungi pekerjanya,” katanya.

Pesangon Wajib Minimal Satu Kali

Said Iqbal menegaskan, apabila penutupan perusahaan dan PHK akhirnya tidak dapat dihindari, maka seluruh hak normatif pekerja harus dipenuhi sepenuhnya.

Hak tersebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga hak lain yang muncul selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ia secara tegas menolak praktik pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali dengan alasan efisiensi perusahaan.

“Saya tegaskan, jangan gunakan lagi pesangon 0,5 kali. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah menegaskan bahwa pesangon sekurang-kurangnya dibayarkan satu kali ketentuan. Buat apa ada putusan Mahkamah Konstitusi kalau tidak dilaksanakan?” tegasnya.

Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tanpa memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mana yang lebih tinggi, undang-undang atau peraturan pemerintah? Putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi pedoman. Jangan sampai pekerja di Jakarta mendapatkan satu kali pesangon, pekerja di Jawa Barat mendapatkan satu kali, tetapi pekerja di Jawa Tengah hanya dibayar 0,5 kali. Indonesia ini satu negara dan undang-undangnya sama,” ujar Said Iqbal.

Ia mengaku menemukan pola serupa dalam beberapa kasus PHK di Jawa Tengah, termasuk sebelumnya di PT Victory Apparel Indonesia.

“Saya melihat mulai ada kecenderungan perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah menggunakan angka 0,5 kali. Ini tidak boleh menjadi tren. Jangan sampai hanya PP Nomor 35 Tahun 2021 yang disosialisasikan, tetapi Putusan Mahkamah Konstitusi tidak disampaikan kepada pekerja dan pengusaha,” katanya.

Pemerintah Minta Kondisi Keuangan Dibuka

Meski demikian, Said Iqbal menegaskan pemerintah tetap akan bersikap objektif apabila perusahaan benar-benar mengalami kesulitan keuangan. Namun, kondisi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan laporan keuangan secara transparan.

“Kalau perusahaan mengatakan tidak mampu, tentu harus diperiksa. Pemerintah harus adil kepada semua pihak. Bisa dilakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dan kemampuan perusahaan. Tidak boleh hanya mengatakan rugi, lalu hak pekerja dikurangi begitu saja,” ujarnya.

Ia mengingatkan, apabila kesepakatan tidak tercapai, pekerja memiliki hak menempuh jalur hukum. Namun proses tersebut berpotensi memperpanjang penyelesaian perkara dan merugikan kedua belah pihak.

Karena itu, Said Iqbal mendorong manajemen dan serikat pekerja segera berunding untuk mencari solusi yang adil berdasarkan aturan hukum dan kondisi riil perusahaan.

“Lebih baik duduk bersama, ikuti aturan, lalu periksa secara terbuka kemampuan perusahaan. Jangan sampai perkara berlarut-larut, upah proses bertambah, perusahaan rugi, dan pekerja juga semakin lama menunggu haknya,” katanya.

Ia juga meminta pengawas ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan dinas tenaga kerja setempat mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.

Menutup keterangannya, Said Iqbal menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

“Pesan Presiden adalah negara harus melindungi rakyatnya. Pemerintah membantu perusahaan melalui regulasi, investasi, dan berbagai kemudahan. Tetapi ketika terjadi PHK, hak pekerja juga harus dilindungi. Ukurannya jelas, yaitu ketentuan normatif dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi
Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker
Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani
Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa
90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja
Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Hampir Rampung, Kementerian PU Siapkan Asrama 5 Lantai dan Masjid 4 Lantai
Indrajaya Sentil Kebijakan Pusat: Jangan Cuma Bagus di Atas Kertas, Rakyat Harus Merasakan Dampaknya
BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Syarat Penerima dan Batas Gaji yang Ditetapkan Kemnaker

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 14:41 WIB

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 09:16 WIB

Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker

Minggu, 1 November 2026 - 08:43 WIB

Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani

Minggu, 1 November 2026 - 08:32 WIB

Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:51 WIB

90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja

Berita Terbaru

Resident Evil Extinction dibintangi Milla Jovovich. (Constantin Film International GmbH & Davis Films-Impact Pictures Inc.)

Hiburan

Film Resident Evil: Extinction Tayang Malam Ini di Trans TV

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:31 WIB