JAKARTA — Pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB PSTI) 2025 di Gedung KONI Pusat, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (1/11/2025), menuai polemik besar.
Kubu bakal calon ketua umum Rudianto Manurung menolak hasil Munaslub yang dinilai sarat rekayasa, tidak objektif, dan penuh diskriminasi oleh tim Carateker KONI Pusat.
Dalam forum tersebut, dua calon ketua umum bersaing ketat: Rudianto Manurung dan Suryanto. Hasil akhir menunjukkan Suryanto unggul dengan 13 suara, sementara Rudianto meraih 11 suara.
Namun menurut kubu Rudianto, ini bukan sekadar soal suara, tapi soal kehormatan organisasi. “Jangan sampai KONI memperlakukan cabang olahraga seperti ini. Ini bisa merusak ekosistem olahraga nasional,” katanya.
Ia berharap Ketua Umum KONI Pusat dapat meninjau ulang hasil Munaslub demi menjaga marwah organisasi dan menghindari dualisme kepengurusan PSTI. “Kami solid dan siap menempuh jalur hukum agar kebenaran dan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.
Rudianto, yang juga Ketua Pengprov PSTI Riau, mengecam keras pelaksanaan Munaslub. “Peristiwa ini menjadi preseden buruk. KONI telah mengacak-acak rumah tangga PSTI. Dari 37 Pengprov PSTI, hanya 24 yang diberi hak suara. Ini jelas diskriminatif dan bertentangan dengan tata tertib Munaslub,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya penyalahgunaan wewenang oleh Carateker dan Tim Penjaringan Penyaringan (TPP). Beberapa Pengprov PSTI seperti Riau, Kalimantan Timur, Banten, Kalimantan Selatan, Papua, dan Papua Tengah disebut telah memenuhi syarat Musyawarah Provinsi (Musprov) tetapi justru tidak diberi hak suara.
“Pengprov PSTI yang sudah Musprov sesuai AD/ART malah ditolak karena mendukung saya. Sementara Pengprov yang belum memiliki SK justru diberi hak suara karena mendukung calon lain,” ujar Rudianto.
Rudianto juga menuding adanya ketidaktransparanan dana pendaftaran calon ketum yang mencapai Rp500 juta serta dugaan penyalahgunaan dana akomodasi peserta.
“Saya sudah bayar Rp500 juta, tapi hotel dan tiket pendukung saya justru ditanggung sendiri. Ini tidak transparan dan akan kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Menurutnya, Carateker dan TPP telah melampaui batas dengan mencampuri urusan internal organisasi, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSTI.
Sementara itu, Sekjen PB PSTI masa bakti 2020–2024, Herman, S.H., M.H., turut mengecam pelaksanaan Munaslub tersebut. Ia menilai forum itu penuh pelanggaran dan rekayasa.
“Kami menyaksikan proses yang diskriminatif. Ada Pengprov yang belum memiliki SK tapi diberi hak suara, sementara yang sah malah diabaikan,” ujarnya.
Herman juga mempersoalkan pimpinan sidang yang berasal dari unsur Carateker, bukan dari peserta Munaslub sebagaimana diatur dalam tata tertib.
“Ini janggal. Pimpinan sidang seharusnya dipilih dari peserta, bukan ditunjuk oleh Carateker,” lanjutnya.
Herman menegaskan bahwa pihaknya bersama 24 Pengprov PSTI akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan hasil Munaslub yang dianggap tidak sah.
Penulis : guntar
Editor : gunawan tarigan













