RENTAK.ID BEKASI – Penjabat (PJ) Walikota Bekasi, Raden Ghani Muhammad mendapat kecaman dari Anggota DPRD pada saat Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Bekasi, Jum’at (29/9/2023) digedung Kalimalang, Jl. Chairil Anwar, Bekasi Timur.
Kecaman tersebut lahir melalui intrupsi saat berlangsungnya Sidang Paripurna DPRD bersama Pj. Walikota Bekasi.
Abdul Rozak, Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat menegaskan dalam intrupsinya agar ASN Pemkot Bekasi netral dan jangan sampai mengarah kepada salah satu Parpol tertentu.
“PJ. Walikota harus memberikan sangsi kepada PNS yang tidak netral,” sambung Sardi dari Fraksi PKS dalam intrupsi.
Selain Abdul Rozak dan Sardi Effendi yang melakukan intrupsi, Ketua Fraksi Partai Golkar, G. Marta meminta agar PJ. Walikota Bekasi meningkatkan kinerja ASN dalam melakukan pelayanan publik dan jangan sampai ASN mengarah kepada salah satu warna Partai politik tertentu.
“Apabila ada ASN berpihak pada salah satu warna, PJ. Walikota harus menindak dengan tegas pada ASN tersebut,” tandas mantan birokrat tersebut.
Sesuai Amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN memiliki asas netralitas dalam Dunia Politik.
Dampak ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan Negara, Pemerintah khususnya masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan dan target-target Pemerintah tidak akan tercapai.