RANTAK.ID – Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah menolak tegas wacana politik uang dilegalkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang digagas oleh anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Hugua.
Usulan praktik politik uang dalam kontestasi pemilu seharusnya tetap diatur batasannya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan tidak dilegalkan.
Hal tersebut disampaikannya saat dialog interaktif di Radio Elshinta, Kamis 16 Mei 2024.
Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah menegaskan, bahwa norma terkait larangan praktik money politics sudah ada sebelum Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Yang mana peraturan KPU juga telah membuat pembatasan terkait alat peraga kampanye dengan memberikan nilai maksimal untuk cenderamata citra diri dalam bentuk alat peraga kampanye ” kata Ramadansyah, Sabtu. 1 Mei 2024.
Ramdansyah memastikan bahwa legalisasi politik uang dalam pemilu bukanlah solusi yang baik, dan malah akan berdampak negatif pada kegiatan penyelenggaraan pemilu tersebut.
Dalam pembahasan tersebut, Ramdansyah juga mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya norma dan etika dalam penyelenggaraan pemilu.
“Politik uang dalam pemilu akan memberikan dampak negatif bagi dunia politik di Indonesia. Selain itu, ada beberapa peraturan yang harus diperhatikan dalam membuat wacana legalisasi politik uang, seperti memperbaiki jendela kaca yang pecah dan menciptakan kebijakan yang adil, sehingga pemilu dapat berjalan dengan jujur dan adil (Jurdil, red) ” tegasnya.
Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim menegaskan, bahwa ucapan anggota Komisi II DPR Hugua sebenarnya tidak mengarah kepada dukungan legalisasi politik uang, melainkan sifatnya hanya sebagai sindiran kepada penyelenggara pemilu yang tidak memperhatikan praktik politik uang selama pemilu berlangsung.
Akhirnya, secara keseluruhan, wacana politik uang dilegalkan pada Pemilihan Umum menuai pro kontra di masyarakat Indonesia.
Sebagai masyarakat yang futuristik dan memerlukan pemerintahan yang bersih, masyarakat seharusnya bijak dalam menilai dampak dari sebuah kebijakan yang hendak diterapkan di dalam penyelenggaraan pemilu.
Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami hukum dasar yang berlaku di dalam penyelenggaraan pemilu serta menjunjung norma dan etika yang telah ditentukan.






